| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G/2026/PN Cbd | DERI HANDRIAN SOPANDI R | HERY PURNOMO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2026/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah perjanjian kerjasama No 1 antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 03 Agustus 2018. 3. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat. 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 5. Menyatakan sah uang yang telah diberikan oleh Penggugat melalui transfer ke Rekening Tergugat dengan total sebesar Rp. 484.000.000,- (Empat ratus delapan puluh empat juta rupiah) sebagai uang pengembalian penyertaan modal dan sebagian pemberian keuntungan. 6. Menyatakan bahwa usaha Penggugat dalam jual beli sapi potong dan daging sapi dalam kondisi kolep atau beku operasi yang mengakibatkan pailit. 7. Menyatakan membebaskan Penggugat dari kewajiban memberikan keuntungan kepada Tergugat akibat usaha Penggugat dalam bidang jual beli sapi potong tersebut mengalami kerugian sehingga berdampak beku usaha. 8. Menghukum Tergugat untuk tunduk taat terhadap amar putusan a quo. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
