| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 10 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
23/Pdt.G/2026/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Senin, 08 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Iman Budiansyah, S.E., S.H., M.H. | H. Sanusi |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | IGUH PURBOYO q.q. Direktur PT. PERKASA NUSAGUNA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | YUNI LORENTIKA GINTING, S.H. | IGUH PURBOYO q.q. Direktur PT. PERKASA NUSAGUNA |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | DHEDHI SETIYADI q.q. Manajer PERKEBUNAN SURANGGA | | 2 | IMELDI IDRUS Alias MELDI q.q. Manajer PERKEBUNAN TUCI | | 3 | JAJAT SUDRAJAT |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | YUNI LORENTIKA GINTING, S.H. | DHEDHI SETIYADI q.q. Manajer PERKEBUNAN SURANGGA |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga SURAT PERJANJIAN KERJA PEMBUATAN DINDING PENAHAN TANAH No. 003/SRGE-CV. PELANGI/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dan juga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) karena terlambat dalam melakukan pembayaran Termin I dan tidak bersedia untuk melakukan pembayaran Termin II yang sudah menjadi hak mutlak PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Termin II yang telah menjadi hak PENGGUGAT secara tunai, seketika, dan sekaligus sebesar Rp 240.641.400,00 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar beban biaya bunga sebesar sebesar Rp 18.750.000,00 (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perbulan sejak Bulan Juli 2025 sampai dengan Bulan Desember 2025;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar beban biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |