Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Cbd H. Sanusi IGUH PURBOYO q.q. Direktur PT. PERKASA NUSAGUNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Sanusi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iman Budiansyah, S.E., S.H., M.H.H. Sanusi
Tergugat
NoNama
1IGUH PURBOYO q.q. Direktur PT. PERKASA NUSAGUNA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YUNI LORENTIKA GINTING, S.H.IGUH PURBOYO q.q. Direktur PT. PERKASA NUSAGUNA
Turut Tergugat
NoNama
1DHEDHI SETIYADI q.q. Manajer PERKEBUNAN SURANGGA
2IMELDI IDRUS Alias MELDI q.q. Manajer PERKEBUNAN TUCI
3JAJAT SUDRAJAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YUNI LORENTIKA GINTING, S.H.DHEDHI SETIYADI q.q. Manajer PERKEBUNAN SURANGGA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga SURAT PERJANJIAN KERJA PEMBUATAN DINDING PENAHAN TANAH No. 003/SRGE-CV. PELANGI/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dan juga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) karena terlambat dalam melakukan pembayaran Termin I dan tidak bersedia untuk melakukan pembayaran Termin II yang sudah menjadi hak mutlak PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Termin II yang telah menjadi hak PENGGUGAT secara tunai, seketika, dan sekaligus sebesar Rp 240.641.400,00 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar beban biaya bunga sebesar sebesar Rp 18.750.000,00 (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)  perbulan sejak Bulan Juli 2025 sampai dengan Bulan Desember 2025;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset TERGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar beban biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak