| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2026/PN Cbd | Robi Abdurohman, Dkk | 1.1. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi 2.Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat 3.Bupati Kabupaten Sukabumi 4.Gubernur Provinsi Jawa Barat 5.Kementerian Ketenagakerjaan R.I Cq. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2026/PN Cbd | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Memerintahkan Tergugat 1 agar mengeluarkan surat anjuran secara tertulis dan memberikan kepada Penggugat 1; 3. Memerintahkan Tergugat 1 agar melaksanakan sidang mediasi pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi terhadap perkara Penggugat 2, Penggugat 3, Penggugat 4, Penggugat 5, Penggugat 6, Penggugat 7, Penggugat 8, Penggugat 9, Penggugat 10, Penggugat 11 dan Penggugat 12; 4. Memerintahkan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 agar tidak mengulangi perbuatannya; 5. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 membayar total kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000 x 12 = Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng; 7. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 membayar total kerugian materiil sebesar Rp. 40.000.000 x 12 = Rp. 480.000.000,- (Enam ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng; 8. Memerintahkan Para Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada Para Penggugat yang diumumkan melalui 5 (lima) stasiun televisi nasional, 5 (lima) Media Elektronik nasional selama 3 (tiga) hari yang isinya berbunyi sebagai berikut: “Bahwa kami menyatakan menyesal sedalam-dalamnya atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan yaitu dengan cara tidak mengeluarkan surat anjuran secara tertulis dan tidak melaksanakan mediasi pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi terhadap Para Penggugat.” 9.Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
