Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.Dimas Fir Rizqi, S.H
TRIO Als ARYO Bin HENI DKK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 226/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1823/M.2.30/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2Dimas Fir Rizqi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIO Als ARYO Bin HENI DKK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa TRIO Als ARYO Bin HENI bersama-sama dengan Sdr. ASEP (DPO) pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira Pukul 10:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Saksi AAH yang beralamat di Kampung Ciparay RT 003 RW 008 Ds. Bumisari Kec. Cikidang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang seseuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”------------------

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

        • Bahwa awalnya terdakwa bertemu dengan Sdr. ASEP (DPO) di warung bubur, lalu Sdr. ASEP (DPO) mengajak terdakwa dengan mengatakan ”ISUKAN GAWE YUK OSOK GAWE KENEH TARA, BATURAN SAPOE ISUKAN URANG” yang artinya ”BESOK KERJA YUK, MASIH KERJA GAK, TEMENIN SEHARI BESUK SAYA”. Dengan kata-kata tersebut terdakwa sudah memahaminya untuk bersepakat esok hari akan mengambil barang milik orang lain.
        • Bahwa keesokan harinya terdakwa bersama dengan Sdr. ASEP (DPO) sedang berada di rumah kemudian bersama-sama berangkat menggunakan motor honda scoopy warna hitam yang mana terdakwa yang mengendarai sepeda motor honda scoopy tersebut dan Sdr. ASEP (DPO) dibonceng oleh terdakwa. Lalu terdakwa bersama dengan Sdr. ASEP berjalan keliling kearah cikidang dan menemukan sasaran sepeda motor merk Honda Beat warna hijau Nomor Polisi F 2527 UCJ milik saksi RENI PEBRIANI yang terparkir di Rumah Saksi AAH ASMARI.
        • Bahwa terdakwa turun dari motor lalu terdakwa membuka kunci penutup kontak dengan menggunakan kunci leter T kedalam lubang kunci kontak lalu terdakwa putar paksa ke arah kanan sehingga berhasil membuka kunci stang sepeda motor milik saksi RENI PEBRIANI tersebut. Sedangkan Sdr. ASEP (DPO) mengawasi kondisi sekitar dan menunggu di motor honda scoopy.
        • Bahwa setelah motor Honda Beat warna hijau Nomor Polisi F 2527 UCJ milik saksi RENI PEBRIANI dapat menyala kemudian terdakwa langsung pergi.
        • Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. ASEP (DPO) seketika diketahui oleh saksi AAH ASMARI lalu saksi AAH langsung berteriak dan berinisiatif pergi ke mushola untuk memberitahukan kepada warga perihal perbuatan terdakwa yang melarikan motor Honda Beat warna hijau Nomor Polisi F 2527 UCJ milik saksi RENI PEBRIANI tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi RENI PEBRIANI.
        • Bahwa selanjutnya warga melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan terdakwa dapat diamankan oleh warga sedangkan Sdr. ASEP (DPO) melarikan diri.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya