| Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa Terdakwa I HENDRI ANDRIANSYAH Als INDRO Bin JAYA (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD GALUNG Bin AGUS pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di rumah Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) di Kampung Cibarengkok RT.003/007, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di rumah Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) di Kampung Cibarengkok RT.003/007, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara bersama-sama. Setelah selesai mengkonsumsi, Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkusan sedang Narkotika jenis sabu beserta plastik klip kecil dan sedotan, lalu mulai membaginya menjadi paketan kecil siap edar. Bahwa pada saat itu, tanpa diperintah dan secara spontan, Terdakwa I dan Terdakwa II turut membantu Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) dengan cara memotong-motong sedotan, mengemas bungkusan plastik berisikan Narkotika jenis sabu ke dalam sedotan, kemudian membakar ujung sedotan pada masing-masing sisinya agar tertutup rapat, sehingga seluruhnya menjadi 48 (empat puluh delapan) paket sabu siap edar. Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II diberikan konsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis oleh Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO). Setelah selesai mengemas 48 (empat puluh delapan) paket sabu siap edar tersebut, Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) memasukkan seluruh paketan tersebut ke dalam 1 (satu) buah botol plastik, kemudian menyimpannya di dalam lemari pakaian di kamar miliknya.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 08.00 WIB, sebelum Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) berangkat ke tengah laut untuk mencari ikan, Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) menitipkan Narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam botol plastik tersebut kepada Terdakwa I, dengan cara tidak menyerahkannya secara fisik melainkan sambil menunjuk ke arah lemari dan mengatakan "De, itu barang di lemari", yang dijawab oleh Terdakwa I "Iya", kemudian Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) melanjutkan dengan mengatakan "De, nunggu telepon ya dari Kakak, nanti tolong anterin barang itu", yang kembali dijawab oleh Terdakwa I "Iya". Pada saat itu Terdakwa II berada di ruang tamu mendengar percakapan tersebut, sehingga Terdakwa II turut memahami maksud penitipan tersebut dan sepakat untuk bersama-sama dengan Terdakwa I mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli sesuai arahan Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO), apabila Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) menghubungi melalui telepon
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui serta memahami bahwa istilah "barang" yang disebutkan oleh Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis sabu, yang dimana diketahui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II karena sebelumnya keduanya telah ikut membantu langsung proses pembagian dan pengemasan Narkotika jenis sabu milik Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) menjadi paketan siap edar. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II juga mengetahui bahwa Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) merupakan penjual Narkotika jenis sabu dengan harga Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per paket sedotan. Maksud dan tujuan Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) menitipkan serta memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut adalah agar Narkotika jenis sabu dimaksud diserahkan kepada para pembeli atau pelanggan Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO), dikarenakan pada saat itu Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) akan berangkat ke tengah laut untuk mencari ikan sehingga tidak dapat menyerahkan atau mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut sendiri kepada para pembelinya
- Bahwa sebelum Terdakwa I dan Terdakwa II sempat menjalankan perintah untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli, pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB, ketika Terdakwa I sedang memperbaiki sapu lidi di ruang tamu dan Terdakwa II sedang bermain telepon genggam di ruang tamu rumah tersebut, dihampiri oleh Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN yang merupakan petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi untuk mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian memperlihatkan Surat Tugas dan menanyakan perihal kepemilikan Narkotika jenis sabu. Bahwa awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengelak memiliki Narkotika jenis sabu, namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap kamar bagian depan yang merupakan kamar milik Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO), ditemukan di dalam lemari pakaian 1 (satu) buah botol plastik yang berisikan potongan-potongan sedotan yang diduga berisikan paketan Narkotika. Bahwa Terdakwa I diminta oleh petugas untuk mengambil botol plastik tersebut dari dalam lemari dan menyerahkannya kepada petugas, yang kemudian dibuka dan dihitung di hadapan Terdakwa I dan Terdakwa II, dengan hasil sebagai berikut:
- 46 (empat puluh enam) buah sedotan plastik kombinasi warna hijau dan putih yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.
- 2 (dua) buah plastik bekas kemasan warna cream yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna hijau dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL98HD/IV/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 30 April 2026 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 46 (empat puluh enam) buah sedotan plastik kombinasi warna hijau dan putih yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhir 2,2630 gram.
- 2 (dua) buah plastik bekas kemasan warna cream yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna hijau dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,1296 gram.
kesimpulan bahwa sampel berupa kristal warna putih tersebut di atas positif narkotika dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu
---------- Perbuatan Terdakwa I HENDRI ANDRIANSYAH Als INDRO Bin JAYA (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD GALUNG Bin AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I HENDRI ANDRIANSYAH Als INDRO Bin JAYA (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD GALUNG Bin AGUS pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di rumah Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) di Kampung Cibarengkok RT.003/007, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB, ketika Terdakwa I sedang memperbaiki sapu lidi di ruang tamu dan Terdakwa II sedang bermain telepon genggam di ruang tamu rumah tersebut, dihampiri oleh Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN yang merupakan petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi yang kemudian mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya petugas memperlihatkan Surat Tugas dan menanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu yang berada di rumah tersebut. Bahwa pada awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengelak mengetahui ataupun memiliki Narkotika jenis sabu dimaksud, namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap kamar bagian depan yang merupakan kamar milik Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO), petugas menemukan 1 (satu) buah botol plastik yang tersimpan di dalam lemari pakaian. Atas permintaan petugas, Terdakwa I mengambil botol plastik tersebut dari dalam lemari dan menyerahkannya kepada petugas untuk diperiksa. Setelah dibuka dan dihitung di hadapan Terdakwa I dan Terdakwa II, ditemukan barang bukti berupa:
? 46 (empat puluh enam) buah sedotan plastik kombinasi warna hijau dan putih yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
? 2 (dua) buah plastik bekas kemasan warna cream yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna hijau dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan tersebut, tepatnya pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) telah menitipkan penguasaan atas Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian kamarnya kepada Terdakwa I dengan mengatakan, "De, itu barang di lemari. Nunggu telepon ya dari Kakak, nanti tolong anterin barang itu", yang kemudian disetujui oleh Terdakwa I dengan menjawab, "Iya", dan Terdakwa II mendengarkan secara langsung percakapan tersebut mengetahui bahwa yang dimaksud dengan "barang" adalah Narkotika jenis sabu dan turut menyepakati untuk bersama-sama dengan Terdakwa I menguasai serta mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO)
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II telah turut membantu Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) mengemas Narkotika jenis sabu menjadi 48 (empat puluh delapan) paket siap edar di rumah Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO), dengan cara memotong sedotan plastik, memasukkan bungkusan plastik yang berisi sabu ke dalam sedotan, kemudian membakar kedua ujung sedotan tersebut hingga tertutup rapat. Setelah seluruh paket selesai dikemas, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat secara langsung Sdr. YUDISTIRA Als BOBI (DPO) memasukkan 48 (empat puluh delapan) paket Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah botol plastik dan menyimpannya di dalam lemari pakaian yang berada di kamarnya, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui secara pasti jumlah maupun lokasi penyimpanan Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL98HD/IV/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 30 April 2026 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:
? 46 (empat puluh enam) buah sedotan plastik kombinasi warna hijau dan putih yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, memiliki berat netto akhir 2,2630 gram;
? 2 (dua) buah plastik bekas kemasan warna cream yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna hijau dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, memiliki berat netto akhir 0,1296 gram.
kesimpulan bahwa sampel berupa kristal warna putih tersebut di atas positif narkotika dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu
---------- Perbuatan Terdakwa I HENDRI ANDRIANSYAH Als INDRO Bin JAYA (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD GALUNG Bin AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |