Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
GUNTUR PAMUNGKAS Bin AGUS SUCIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1856/M.2.30/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR PAMUNGKAS Bin AGUS SUCIPTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa GUNTUR PAMUNGKAS Bin AGUS SUCIPTO pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 00.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat dirumah terdakwa di Kampung Cikupa Rt.003/Rw.003 Desa Cikelat Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Cikupa Rt.003/Rw.003 Desa Cikelat Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa dihubungi oleh sdr. CECE (DPO/Daftar Pencarian Orang) menawarkan pekerjaan untuk mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer dengan janji terdakwa akan mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan diberi obat-obatan tersebut secara cuma-cuma lalu terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB saat terdakwa sedang berada dirumahnya tersebut datang sdr. CECE (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol sebanyak 1120 (seribu seratus dua puluh) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk dan obat jenis Hexymer sebanyak 920 (sembilan ratus dua puluh) butir obat warna kuning yang seluruhnya didalam kantong plastik warna hitam lalu menyerahkannya kepada terdakwa yang saat itu terdakwa pun menerima bonus obat dari sdr. CECE (DPO) dengan menyisihkan sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 10 (sepuluh) butir yang terdakwa masukan kedalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Nike miliknya sedangkan obat-obatan titipan lainnya terdakwa masukan kedalam 1 (satu) buah tas punggung warna cream merk Mars Society. Setelah terdakwa menerima obat-obatan tersebut terdakwa disuruh oleh sdr. CECE (DPO) untuk menyimpan terlebih dahulu obat-obatannya dengan menunggu arahan dari sdr. CECE (DPO) untuk mengantarkan obat-obatannya kepada orang lain, lalu terdakwa membawa tas punggung berisi obat-obatan yang dititipkan oleh sdr. CECE (DPO) kerumah kerabat terdakwa yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa di Kampung Cikupa Cisolok tersebut untuk terdakwa sembunyikan terlebih dahulu.

Selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa yang memiliki obat jenis Tramadol dan Obat jenis Hexymer hasil pemberian dari sdr. CECE (DPO) lalu untuk obat jenis Hexymer sebagian terdakwa telah menjual/mengedarkannya dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya kepada temannya sdr. RENDI (DPO) yang datang ke rumah terdakwa yang saat itu membeli obat jenis Hexymer sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir sehingga terdakwa mendapatkan hasil penjualan obat sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selain itu terdakwa juga telah mengkonsumsi sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 4 (empat) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) butir.

  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 00.25 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Cikupa Rt.003/Rw.003 Desa Cikelat Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi CALVIN SITUMORANG, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Nike yang didalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 16 (enam belas) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) butir obat warna kuning, setelah itu terdakwa juga mengakui menyimpan obat-obatan lainnya dirumah kerabatnya yang tidak jauh dari lokasi rumah terdakwa tersebut lalu Anggota Polisi bersama terdakwa menuju rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah tas punggung warna cream merk Mars Society yang didalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 1090 (seribu sembilan puluh) butir yang dikemas dalam kemasan tanpa merk dan obat jenis Hexymer sebanyak 910 (sembilan ratus sepuluh) butir warna kuning, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Hexymer tersebut serta 1 (satu) unit smartphone merk Infinix type Hot 60S Pro Plus warna ungu milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi mengedarkan obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut hasil menerima dari sdr. CECE (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1939/NOF/2026 tanggal 30 April 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1860 gram (No. BB : 1417/2026/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7700 gram (No. BB : 1418/2026/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 1417/2026/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9488 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • No. BB : 1418/2026/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6160 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa GUNTUR PAMUNGKAS Bin AGUS SUCIPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

 

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa GUNTUR PAMUNGKAS Bin AGUS SUCIPTO pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 00.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat dirumah terdakwa di Kampung Cikupa Rt.003/Rw.003 Desa Cikelat Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 00.25 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Cikupa Rt.003/Rw.003 Desa Cikelat Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi lalu datang saksi CALVIN SITUMORANG, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Nike yang didalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 16 (enam belas) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) butir obat warna kuning, setelah itu terdakwa juga mengakui menyimpan obat-obatan lainnya dirumah kerabatnya yang tidak jauh dari lokasi rumah terdakwa tersebut lalu Anggota Polisi bersama terdakwa menuju rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah tas punggung warna cream merk Mars Society yang didalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 1090 (seribu Sembilan puluh) butir yang dikemas dalam kemasan tanpa merk dan obat jenis Hexymer sebanyak 910 (sembilan ratus sepuluh) butir warna kuning, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Hexymer tersebut serta 1 (satu) unit smartphone merk Infinix type Hot 60S Pro Plus warna ungu milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi mengedarkan obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut hasil menerima dari sdr. CECE (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan.
  • Bahwa setelah terdakwa diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengaku obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer tersebut sebelumnya terdakwa dapatkan dari sdr. CECE (DPO) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB yang datang kerumah terdakwa di Kampung Cikupa Rt.003/Rw.003 Desa Cikelat Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi mengantarkan obat jenis Tramadol sebanyak 1120 (seribu seratus dua puluh) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk dan obat jenis Hexymer sebanyak 920 (sembilan ratus dua puluh) butir obat warna kuning yang seluruhnya didalam kantong plastic warna hitam dan menyuruh terdakwa untuk mengedarkan obat-obatan tersebut dengan keuntungan terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan diberi obat-obatan secara cuma-cuma yang saat itu terdakwa menerima bonus obat dari sdr. CECE (DPO) dengan menyisihkan sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 10 (sepuluh) butir yang terdakwa masukan kedalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Nike miliknya sedangkan obat-obatan titipan lainnya terdakwa masukan kedalam 1 (satu) buah tas punggung warna cream merk Mars Society. Setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terlebih dahulu terdakwa membawa tas punggung berisi obat-obatan yang dititipkan oleh sdr. CECE (DPO) kerumah kerabat terdakwa yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa di Kampung Cikupa Cisolok tersebut untuk terdakwa sembunyikannya. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa yang memiliki obat jenis Tramadol dan Obat jenis Hexymer hasil pemberian dari sdr. CECE (DPO) lalu untuk obat jenis Hexymer sebagian terdakwa telah menjual/mengedarkannya tanpa memilki keahlian atau kewenangannya kepada temannya sdr. RENDI (DPO) yang datang ke rumah terdakwa yang saat itu membeli obat jenis Hexymer sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir sehingga terdakwa mendapatkan hasil penjualan obat sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selain itu terdakwa juga telah mengkonsumsi sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 4 (empat) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) butir, hingga akhirnya terdakwa pun berhasil diamankan berikut barang bukti tersebut dan membawanya ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1939/NOF/2026 tanggal 30 April 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1860 gram (No. BB : 1417/2026/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7700 gram (No. BB : 1418/2026/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 1417/2026/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9488 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • No. BB : 1418/2026/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6160 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa GUNTUR PAMUNGKAS Bin AGUS SUCIPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya