Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Cbd SUSI TRISNAWATI PUJI HASTUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSI TRISNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KirmansyahSUSI TRISNAWATI
Tergugat
NoNama
1PUJI HASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Alat Bukti Surat Penggugat, meliputi: Putusan No. 1/Pdt.G.S/2026/PN Cbd, BAST Dokumen No. 001/BAST-KHP/V/2026, Catatan Kalender Pembukuan tertanggal 25 April 2025, serta Bukti Elektronik Pesan WhatsApp tertanggal 11 Februari 2026.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Cedera Janji (Wanprestasi) terhitung sejak tanggal 19 Mei 2026.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas, seketika, dan tanpa syarat sisa utang pokok murni sebesar Rp. 19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal milik Tergugat yang terletak di Perumahan Bolo Permai 2, Blok G. No. 25, Kelurahan Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak