| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kerjasama Investasi tertanggal 29 Desember 2025;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp363.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo
|