| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 226/Pid.B/2026/PN Cbd | 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. 2.Dimas Fir Rizqi, S.H |
TRIO Als ARYO Bin HENI DKK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 226/Pid.B/2026/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1823/M.2.30/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa TRIO Als ARYO Bin HENI bersama-sama dengan Sdr. ASEP (DPO) pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira Pukul 10:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Saksi AAH yang beralamat di Kampung Ciparay RT 003 RW 008 Ds. Bumisari Kec. Cikidang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang seseuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”------------------ Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
