| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Mengikat secara Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Pembayaran Lunas yang dibuat di hadapan Notaris Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., tertanggal 22 Februari 2024, masing-masing dengan Register Nomor ;
- Nomor 12848/Daft/II/2024 (Objek I);
- Nomor 12846/Daft/II/2024 (Objek II);
- Nomor 12847/Daft/II/2024 (Objek III);
- Menyatakan bahwa Penggugat (Ir. Herdinanto Soemono) adalah Pembeli Beritikad Baik yang harus dilindungi oleh Hukum;
- Menyatakan Tergugat (Reynilda Hendriana) telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah yang Mutlak atas 3 (tiga) bidang tanah Objek Sengketa, yaitu:
- Objek I: Kohir/C No. 858, Persil 139, 141, 142 D.V, Luas ± 112.450 m?2; berdasarkan AJB No. 136/PPAT/1990;
- Objek II: Kohir/C No. 859, Persil 136, 139 D.V, Luas ± 109.100 m?2; berdasarkan AJB No. 133/PPAT/1990;
- Objek III: Kohir/C No. 863, Persil 142 D.V, Luas ± 115.450 m?2; berdasarkan AJB No. 135/PPAT/1990; Kesemuanya terletak di Desa Semplak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat;
- Menghukum Tergugat atau siapa pun juga yang mendapat hak/penguasaan dari padanya untuk Menyerahkan Penguasaan Fisik Seluruh Objek Sengketa Secara Utuh, Nyata, Sempurna, Dan Tanpa Beban Apa-Pun kepada Penggugat;
- Menyatakan Putusan Ini Dapat Dijalankan Terlebih Dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun terdapat upaya Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Upaya Hukum Perlawanan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|