| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.S/2023/PN Cbd | 1.Nurhalimah 2.AJI SUKARTAJI, S.H. 2.AJI SUKARTAJI, S.H. |
1.NIKOLAUS ARDIANTO PARNINGOTAN SITUMORANG ALS NIKO BIN MUDA APRIANTUS SITUMORANG 1.NIKOLAUS ARDIANTO PARNINGOTAN SITUMORANG ALS NIKO BIN MUDA APRIANTUS SITUMORANG |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jan. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.S/2023/PN Cbd | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Jan. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-448/M.2.30/Eku.2/01/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------------- Bahwa terdakwa NIKOLAUS ARDIANTO PARNINGOTAN SITUMORANG Alias NIKO BIN MUDA APRIANTUS SITUMORANG pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022 bertempat di Kampung Citepus Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengedarkan, memperdagangkan, menjual, menyimpan, menguasai dan/atau membagikan secara gratis minuman beralkohol, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
------------- Perbuatan Terdakwa NIKOLAUS ARDIANTO PARNINGOTAN SITUMORANG Alias NIKO BIN MUDA APRIANTUS SITUMORANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.---------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
