Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Cbd IRFAN FATHURROHMAN GUNTUR WAHYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRFAN FATHURROHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUNTUR WAHYUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kerjasama Investasi tertanggal 29 Desember 2025;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp363.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet dari Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak