Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Cbd ANNISA PARASWATY KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SINAR PELITA - KC PANGLESERAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANNISA PARASWATY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KirmansyahANNISA PARASWATY
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SINAR PELITA - KC PANGLESERAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat.
  3. Menyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, terhadap:
    • Klausul potongan Dana Kematian berlapis;
    • Klausul penahanan dokumen pribadi/profesi sebagai jaminan.
  4. Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan seluruh dokumen milik Penggugat berupa:
    • Sertifikat NUPTK asli;
    • Buku Tabungan Bank BJB;
    • Kartu ATM beserta nomor PIN;
    • Ijazah asli;
    • Buku Nikah.
      Secara utuh dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menetapkan bahwa sisa utang pokok Penggugat dihitung secara adil dengan memperhitungkan:
    • Seluruh potongan awal yang tidak sah;
    • Dana titipan pelunasan sebesar Rp. 25.000.000,00 yang telah dibayarkan.

6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak