| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Alat Bukti Surat Penggugat, meliputi: Putusan No. 1/Pdt.G.S/2026/PN Cbd, BAST Dokumen No. 001/BAST-KHP/V/2026, Catatan Kalender Pembukuan tertanggal 25 April 2025, serta Bukti Elektronik Pesan WhatsApp tertanggal 11 Februari 2026.
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Cedera Janji (Wanprestasi) terhitung sejak tanggal 19 Mei 2026.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas, seketika, dan tanpa syarat sisa utang pokok murni sebesar Rp. 19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal milik Tergugat yang terletak di Perumahan Bolo Permai 2, Blok G. No. 25, Kelurahan Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|