| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat (AGUSLY) adalah penguasa/pemilik yang sah secara hukum atas bidang tanah seluas 300 m?2; yang terletak di Blok Kebontarum II (Otista) Kohir 388 C. 2705 Persil No. 61.II Blok Kebontarum II 0,030/300 m?2; atas nama USUP yang terbit pada tahun 1967, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (asal-usul peralihan dari Almarhum Wangsa -> Atjik -> Almarhum Usup -> Usur -> Agusly);
- Menyatakan tindakan Tergugat I (OKTAVIANI MANDASARI) dan Tergugat II (YANI KURNIA SARI, SE, M.Si,) yang membuat, menerbitkan, dan/atau mempergunakan dokumen C Desa Tahun 1987 atas nama Bowo Purnomo/Purnomo seluas 200 m?2; serta Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 504/2021 atas Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) No. Nomor: 504/2021 antara Tergugat I dan Tergugat II serta Buku C Desa Tahun 1987 atas nama Bowo Purnomo/Purnomo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (batal demi hukum/tidak sah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menghentikan segala bentuk tindakan/klaim/laporan pidana yang mengganggu penguasaan fisik tanah Objek Sengketa oleh Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat I (PLN), Turut Tergugat II (Kecamatan Palabuhanratu), dan Turut Tergugat III (Kelurahan Palabuhanratu) untuk tunduk, taat, dan mematuhi isi putusan perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan - sita jaminan yang telah diletakkan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|