Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2026/PN Cbd AGUSLY 1.Oktaviani mandasari
2.Yani Kurniasari, SE, M.Si
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSLY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Oktaviani mandasari
2Yani Kurniasari, SE, M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. PLN (PERSERO) / PLN PALABUHANRATU
2Pemerintah Kabupaten Sukabumi Cq Kecamatan Palabuhanratu
3Pemerintah Kabupaten Sukabumi Cq Kelurahan Palabuhanratu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat (AGUSLY) adalah penguasa/pemilik  yang sah secara hukum atas bidang tanah seluas 300 m?2; yang terletak di Blok Kebontarum II (Otista) Kohir 388 C. 2705 Persil No. 61.II Blok Kebontarum II 0,030/300 m?2; atas nama USUP yang terbit pada tahun 1967, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (asal-usul peralihan dari Almarhum Wangsa -> Atjik -> Almarhum Usup -> Usur -> Agusly);
  3. Menyatakan tindakan Tergugat I (OKTAVIANI MANDASARI) dan Tergugat II (YANI KURNIA SARI, SE, M.Si,) yang membuat, menerbitkan, dan/atau mempergunakan dokumen C Desa Tahun 1987 atas nama Bowo Purnomo/Purnomo  seluas 200 m?2; serta Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 504/2021 atas Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  4. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB)  No. Nomor: 504/2021 antara Tergugat I dan Tergugat II serta Buku C Desa Tahun 1987 atas nama Bowo Purnomo/Purnomo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (batal demi hukum/tidak sah);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menghentikan segala bentuk tindakan/klaim/laporan pidana yang mengganggu penguasaan fisik tanah Objek Sengketa oleh Penggugat;
  6. Menghukum Turut Tergugat I (PLN), Turut Tergugat II (Kecamatan Palabuhanratu), dan Turut Tergugat III (Kelurahan Palabuhanratu) untuk tunduk, taat, dan mematuhi isi putusan perkara ini;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan - sita jaminan yang telah diletakkan;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak