| Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa Syahril Agustian Als Agus Bin Saepudin pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB (pada waktu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di rumah milik saksi korban ICEU SUSILAWATI di Kp. Pasir kadu Rt 04/05 Ds. Cimanggu Kec.Palabuhanratu Kab.Sukabumi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya Terdakwa selesai bermain gim di sekitar rumahnya kemudian berjalan kaki menuju rumah. Saat melintas di depan rumah saksi korban ICEU SUSILAWATI yang beralamat di Kp. Pasir kadu Rt 04/05 Ds. Cimanggu Kec.Palabuhanratu Kab.Sukabumi, Terdakwa melihat jendela bagian depan rumah tidak tertutup rapat. Setelah sempat berjalan meninggalkan lokasi, timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang milik korban.
- Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah tanpa seizin pemilik rumah tersebut dengan cara membuka jendela yang tidak terkunci dengan kedua tangannya. Di dalam rumah, setelah masuk terdakwa langsungmenuju ke arah meja TV melihat 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A92, warna biru dan 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG warna hitam tergelatak diatas karpet lantai disamping saksi korban yang sedang tidur di depan TV kemudian langsung terdakwa mengambilnya lalu memasukkan 2 Handphone tanpa Chargaernya kecelana pendek warna Coklat, lalu berjalan kembali kearah jendela untuk keluar akan tetapi terdakwa melihat kedalam kamar yang terbuka pintunya lalu melihat ada 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5i, Warna Ungu Berbintang yang sedang di Cas menyala karena ada notifikasi masuk kemudian terdakwa langsung mengambil berikut dengan Chargernya lalu terdakwa masukkan juga 1 Handphoen tersebut kedalam celana pendek coklat disaku sebelah kanan, kemudian terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui jendela dan dengan cara yang sama.
- Setelah berada sekitar 50 meter dari rumah korban, Terdakwa menyembunyikan ketiga telepon genggam tersebut di semak-semak pada bekas rumah kosong. Sekitar pukul 05.30 WIB, Terdakwa mengambil kembali ketiga telepon genggam tersebut untuk dijual. Melalui media sosial Facebook pada Grup Berniaga Palabuhanratu, Terdakwa menawarkan ketiga telepon genggam hasil pencurian kepada seseorang bernama S. ADI. Selanjutnya sekitar pukul 06.30 WIB dilakukan transaksi secara COD di sekitar Pertigaan Batu Sapi, Palabuhanratu, dan ketiga telepon genggam tersebut dijual dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan kemudian dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban ICEU SUSILAWATI mengalami kehilangan:
- 1 (satu) unit Handphone OPPO A5i tipe CPH2773 warna ungu berbintang;
- 1 (satu) unit Handphone OPPO A92 warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam;
dengan total kerugian sekitar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah).
- Perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa izin maupun sepengetahuan saksi korban ICEU SUSILAWATI selaku pemilik barang serta bertentangan dengan hukum.
----------- Perbuatan Terdakwa Syahril Agustian Als Agus Bin Saepudin sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |