Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Cbd Robi Abdurohman, Dkk 1.1. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi
2.Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat
3.Bupati Kabupaten Sukabumi
4.Gubernur Provinsi Jawa Barat
5.Kementerian Ketenagakerjaan R.I Cq. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robi Abdurohman, Dkk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1William A, S.HRobi Abdurohman, Dkk
2William A, S.HBupati Kabupaten Sukabumi
Tergugat
NoNama
11. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi
2Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat
3Bupati Kabupaten Sukabumi
4Gubernur Provinsi Jawa Barat
5Kementerian Ketenagakerjaan R.I Cq. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Memerintahkan Tergugat 1 agar mengeluarkan surat anjuran secara tertulis dan memberikan kepada Penggugat 1;

3. Memerintahkan Tergugat 1 agar melaksanakan sidang mediasi pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi terhadap perkara Penggugat 2, Penggugat 3, Penggugat 4, Penggugat 5, Penggugat 6, Penggugat 7, Penggugat 8, Penggugat 9, Penggugat 10, Penggugat 11 dan Penggugat 12;

4. Memerintahkan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 agar tidak mengulangi perbuatannya;  

5. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum;

6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 membayar total kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000 x 12 = Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng;

7. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 membayar total kerugian materiil sebesar Rp. 40.000.000 x 12 = Rp. 480.000.000,- (Enam ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng;

8. Memerintahkan Para Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada Para Penggugat yang diumumkan melalui 5 (lima) stasiun televisi nasional, 5 (lima) Media Elektronik nasional selama 3 (tiga) hari yang isinya berbunyi sebagai berikut: “Bahwa kami menyatakan menyesal sedalam-dalamnya atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan yaitu dengan cara tidak mengeluarkan surat anjuran secara tertulis dan tidak melaksanakan mediasi pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi terhadap Para Penggugat.”  

9.Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak