| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk menyerahkan Objek Jaminan berupa asli Buku Pemilik Kendaraan Motor (BPKB) Sepeda Motor milik Penggugat dalam keadaan baik, sah, dan lengkap kepada Penggugat;
- Apabila BPKB milik Penggugat tersebut dinyatakan hilang dan tidak dapat ditemukan kembali, menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengurus dan menerbitkan BPKB Baru atas nama Penggugat pada instansi Kepolisian yang berwenang dengan seluruh biaya ditanggung sepenuhnya oleh Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika, berupa:
- Kerugian Materiil: sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Kerugian Immateriil: sebesar Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah); Sehingga total ganti rugi adalah sebesar Rp190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah);
6. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk, taat, dan patuh terhadap
putusan dalam perkara ini;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang
timbul dalam perkara ini. |