Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Cbd SUSI TRISNAWATI PUJU HASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSI TRISNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KirmansyahSUSI TRISNAWATI
Tergugat
NoNama
1PUJU HASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Bukti Catatan Kalender, Putusan PN Cibadak No. 1/Pdt.G.S/2026/PN Cbd, dan BAST tertanggal 08 Mei 2026.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas Utang Pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak