Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Cbd 1.BETI SUHAETI
2.DEDEH
3.NINING SUNINGSIH
4.ZENAL ARIFIN
5.INDRI NOVIANTI
6.FAUZI RUSTIAN
7.NUR ANDI MAULANA
1. Pt Bank Mandiri (Persero), Tbk, Retail Asset Management Vi/Jawa 1, cq. Assistant Vice President Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BETI SUHAETI
2DEDEH
3NINING SUNINGSIH
4ZENAL ARIFIN
5INDRI NOVIANTI
6FAUZI RUSTIAN
7NUR ANDI MAULANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. Pt Bank Mandiri (Persero), Tbk, Retail Asset Management Vi/Jawa 1, cq. Assistant Vice President
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT, untuk seluruhnya; ----
  2. Menyatakan Para Penggugat mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan a quo sepanjang status  dan kepentingan masing-masing dibuktikan dengan dokumen yang sah;---------
  3. Menyatakan MAMIN telah meninggal dunia pada tahun 2023 dan bahwa setelah meninggalnya MAMIN, kepentingan hukum terhadap harta peninggalannya harus memperhatikan kedudukan para ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku;--------------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah tanah dan bangunan seluas 94 m?2; sebagaimana tercantum dalam SHM No. 3408/Palabuhanratu, dengan NIB 10110908.02877, yang terletak di Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi;------------------------
  5. Menyatakan bahwa pemberitahuan pelaksanaan lelang yang ditujukan kepada MAMIN setelah MAMIN meninggal dunia tidak dapat dengan sendirinya dianggap sebagai pemberitahuan efektif kepada pihak yang secara hukum menggantikan kedudukan MAMIN, dan memerintahkan TERGUGAT, untuk memenuhi kembali kewajiban pemberitahuan kepada pihak yang berhak sesuai hukum apabila proses lelang hendak dilanjutkan ;---------------------------------------------
  6. Menyatakan bahwa TERGUGAT wajib dapat membuktikan pengiriman dan/atau penerimaan surat-surat peringatan dan pemberitahuan yang menjadi dasar proses lelang kepada PENGGUGAT I dan pihak pemilik jaminan/pihak yang berhak;--
  7. Menyatakan bahwa proses lelang objek sengketa tidak dapat dilanjutkan apabila berdasarkan pemeriksaan Pengadilan terbukti persyaratan legalitas formal subjek dan/atau objek lelang tidak terpenuhi;-----------------------------
  8. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang terbukti meneruskan proses lelang dengan mengabaikan kewajiban hukum mengenai pemberitahuan, legalitas formal, dan/atau hak pihak yang berkepentingan, serta menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;-
  9. Memerintahkan TERGUGAT, untuk memberikan kepada PENGGUGAT I rincian tertulis mengenai kewajiban kredit, meliputi pokok, bunga, denda, biaya, pembayaran yang telah diterima, outstanding dan dasar perhitungannya;-----------
  10. Memerintahkan TERGUGAT untuk memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar dan komponen permintaan pembayaran Rp20.000.000,00 yang menurut komunikasi petugas Bank disebut sebagai syarat pembatalan lelang; ----------------
  11. Memerintahkan TERGUGAT, untuk memberikan kesempatan penyelesaian kewajiban kredit melalui mekanisme yang sah dan disepakati para pihak, tanpa mengurangi hak TERGUGAT untuk menagih kewajiban yang secara sah masih terutang ; -
  12. Menyatakan TURUT TERGUGAT, wajib tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan mengenai penundaan, penghentian, atau tidak dapat dilaksanakannya proses lelang objek sengketa ;
  13. Memerintahkan TURUT TERGUGAT, untuk tidak melanjutkan pelaksanaan lelang objek sengketa apabila Pengadilan menyatakan proses tersebut tidak dapat dilaksanakan atau harus ditunda ; ------------------------------------------
  14. Apabila sebelum putusan perkara a quo telah dilaksanakan lelang, menyatakan bahwa segala akibat hukum dari lelang tersebut tunduk pada putusan Pengadilan dan, sepanjang terbukti terdapat cacat hukum yang menyebabkan lelang batal/tidak sah, menyatakan proses lelang beserta akibat hukumnya batal/tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai ruang lingkup kewenangan Pengadilan ; -------------
  15. Menghukum TERGUGAT, membayar kerugian materiil yang dapat dibuktikan dalam persidangan; ----------------------------
  16. Menghukum TERGUGAT, membayar kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), atau jumlah lain yang dipandang adil dan patut oleh Majelis Hakim;
  17. Menghukum TERGUGAT, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajiban yang secara tegas diperintahkan dalam putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap; ---------------------------------------------
  18. Menghukum TERGUGAT, membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------
  19. Memerintahkan putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) apabila Majelis Hakim berpendapat syarat-syarat hukumnya terpenuhi; ------
  20. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; -----------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak