Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Cbd Ir. Herdinanto Soemono 1.Reynilda Hendriana
2.F. Welly Sumampouw
3.Roy Emerson
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Herdinanto Soemono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Azis Rahman,S.H.Ir. Herdinanto Soemono
Tergugat
NoNama
1Reynilda Hendriana
2F. Welly Sumampouw
3Roy Emerson
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR KECAMATAN SUKARAJA – KABUPATEN SUKABUMI
2KANTOR KEPALA DESA SEMPLAK – KABUPATEN SUKABUMI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat secara Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Pembayaran Lunas yang dibuat di hadapan Notaris Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., tertanggal 22 Februari 2024, masing-masing dengan Register Nomor ;
    • Nomor 12848/Daft/II/2024 (Objek I);
    • Nomor 12846/Daft/II/2024 (Objek II);
    • Nomor 12847/Daft/II/2024 (Objek III);
  3. Menyatakan bahwa Penggugat (Ir. Herdinanto Soemono) adalah Pembeli Beritikad Baik yang harus dilindungi oleh Hukum;
  4. Menyatakan Tergugat (Reynilda Hendriana) telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi yang merugikan Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah yang Mutlak atas 3 (tiga) bidang tanah Objek Sengketa, yaitu:
    • Objek I: Kohir/C No. 858, Persil 139, 141, 142 D.V, Luas ± 112.450 m?2; berdasarkan AJB No. 136/PPAT/1990;
    • Objek II: Kohir/C No. 859, Persil 136, 139 D.V, Luas ± 109.100 m?2; berdasarkan AJB No. 133/PPAT/1990;
    • Objek III: Kohir/C No. 863, Persil 142 D.V, Luas ± 115.450 m?2; berdasarkan AJB No. 135/PPAT/1990; Kesemuanya terletak di Desa Semplak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat;
  6. Menghukum Tergugat atau siapa pun juga yang mendapat hak/penguasaan dari padanya untuk Menyerahkan Penguasaan Fisik Seluruh Objek Sengketa Secara Utuh, Nyata, Sempurna, Dan Tanpa Beban Apa-Pun kepada Penggugat;
  7. Menyatakan Putusan Ini Dapat Dijalankan Terlebih Dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun terdapat upaya Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Upaya Hukum Perlawanan
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak