| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G/2026/PN Cbd | CASRIYAH | 1.ARIFIN 2.SELVIA FARHAT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2026/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi; 3. Menyatakan sah perjanjian hutang piutang secara dibawah tangan, yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Para Tergugat pada tanggal 23 April 2018; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil atau membayar hutang PARA TERGUGAT, yakni sebesar Rp 1.650.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;- 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Imateriil yang telah dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp 500.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai; 6. Menyatakan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor.1456 atas nama Tergugat I dikeluarkan sebagai barang bukti yang disita oleh negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor: 5823 K/Pid.Sus/2022, tertanggal 8 November 2022, juncto Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 33/PID.SUS/2022/PT.BDG, tertanggal 15 Maret 2022, Juncto Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor : 197/Pid.Sus/2021/PN.Cbd, tertanggal 14 Desember 2021 dengan Terdakwa Arifin alias Yanto Bin Safari.-------------------- 7. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor.1456 atas nama Tergugat I kepada Penggugat. 8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
