| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad) pasal 1365 BW.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli Tanah seluas 5035 m?2; dan Rumah antara De Letang Elizabeth Regina dengan Tergugat II yang dibuat di hadapan PPAT Maria Abubakar, SH. dengan AJB Nomor : 20/7/Kec. Cibadak/1989 Tanggal : 29 Agustus 1989, Batal Demi Hukum.
- Menghukum Tergugat II menyerahkan tanah seluas 5035 m?2; dan Rumah Tinggal yang terletak di Desa Sekarwangi, RT 002/08 Kec Cibadak, Kab Sukabumi, kepada Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dijalankan meskipun ada Verzet - Banding atau Kasasi dari Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Perkara, terima kasih.
|