| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing).
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik /54 /VII /Res.1 /2026 /Sat Reskrim tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat berdasarkan Rekomendasi gelar perkara khusus Nomor : B /1182 /VII /Res.7.5 /2025 /Ditreskrimum, tanggal 07 Juli 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan segala tIndakan hukum yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap / Henti.Sidik / 54 / VII / Res.1 /2026/Sat Reskrim tanggal 10 Juli 2026 dan Rekomendasi gelar perkara khusus Nomor : B /1182 /VII /Res.7.5 /2025 /Ditreskrimum, tanggal 07 Juli 2026 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Termohon I membuka kembali penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP /B /864 /VII /2022 /SPKT /POLRES SUKABUMI /POLDA JAWA BARAT dan melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
- Memerintahkan Termohon I wajib melaksanakan penyidikan secara profesional, objektif dan independen sesuai petunjuk Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam P-19 sebelum mengirimkan kembali berkas perkara kepada Penuntut Umum.
- Memerintahkan Termohon II untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan perkara ini.
- Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum secara tanggung renteng.
|