| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah/memperbaiki nama anak-anak kandung Pemohon, yaitu:
- Mengubah nama RASIL MUHAMAD NAZWAN TARIS menjadi RASIL NAZWAN TARIS;
- Mengubah nama KAISAN MUHAMAD ABHAR menjadi KAISAR ABHAR;
- Memberikan izin serta memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi;
- Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, setelah ditunjukkannya Salinan Penetapan Pengadilan ini, untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3202-LT-27042011-0214 dan Nomor: 3202-LT-27042011-0221 mengenai perubahan nama anak-anak Pemohon tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
|