| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Investasi No. 18. Tanggal 13 Desember 2021.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa dana investasi kepada Penggugat sebesar total Rp 1.000.000.000- ( satu miliiar rupiah), secara tunai dan sekaligus.
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk melaksanakan kembali proyek pembangunan perumahan Griya Parakansalak Asri, setelah sisa dana investasi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) diterima dari Tergugat I.
- Menghukum pula Tergugat I untuk membayar kerugian Immateril atas hilangnya waktu, tenaga, pikiran, dan kepercayaan bisnis, yang dinilai setara dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini.
|