DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi Nomor: 003/BPSK.Kabsi/VII/2026 tanggal 14 Agustus 2026 untuk seluruhnya;
- Menyatakan BPSK Kabupaten Sukabumi Tidak Berwenang untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo;
- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sukabumi 003/BPSK.Kabsi/VII/2026 tanggal 14 Agustus 2026;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PEMOHON KEBERATAN mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |