Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Cbd IDA Bank BRI KCP Pelabuhan Ratu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saleh Hidayat, S.H.IDA
Tergugat
NoNama
1Bank BRI KCP Pelabuhan Ratu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pusat Bank Indonesia
2Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3Kantor pusat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah secara hukum, yakni Aoto debet sebesar Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) dari Rekening milik alamrhum bapak Henda yang dilakukan oleh TERGUGAT; -------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang milik almarhum Bapak Henda yang telah di Aoto debet oleh TERGUGAT, yakni sebesar Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) kepada Penggugat
  5. Menghukum TERGUGAT untuk menghapuskan seluruh hutang alamarhum Bapak HENDA atau tidak membebankan hutang aamarhum kepada PEnggugat, ATAU setidak-tidaknya menerima itikad baik dari Penggugat untuk melunasi hutang alamarhum Bapak HENDA sesuai kemampuan Penggugat yakni sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).----------------------
  6. , Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sertifikat Sertifikat Hak Milik No.795/Karangpapak, surat ukur tanggal 14-08-2014 seluas 1955 M (seribu Sembilan ratus lima puluh lima meter persegi), dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.11.10.05.00433. yang terletak di Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, tertulis atas nama Henda kepada PENGGUGAT
  7. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk memberikan sanksi pengawasan, audit dan sanksi administratif kepada Tergugat
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak