| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 8/Pid.Pra/2026/PN Cbd | DANI SETIAWAN | Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.Pra/2026/PN Cbd | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM; 3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM; 4. Menyatakan seluruh Surat Perintah Penahanan beserta perpanjangannya (termasuk Penetapan No. 313/PenPid.B-HAN/2026/PN Cbd, perpanjangannya dan No. 418/Pen.Pid.B-HAN/2026/PN Cbd tertanggal 29 Juli 2026) terhadap diri Pemohon TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM; 5. Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sejak 28 April 2026 TIDAK SAH, CACAT HUKUM, dan BERTENTANGAN DENGAN UU NO. 20 TAHUN 2025 serta Asas Lex Mitior; 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk SEGERA MENGELUARKAN DAN MEMBEBASKAN Pemohon dari Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan; 7. Menghukum Termohon untuk MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIIL DAN IMMATERIIL kepada Pemohon, yang besarnya akan ditentukan kemudian berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dan/atau yang dinilai patut oleh Majelis Hakim; 8. Memerintahkan Termohon untuk melakukan REHABILITASI terhadap hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta mengumumkan rehabilitasi tersebut melalui media massa dan/atau media elektronik setempat; 9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. SUBSIDER: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
