Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.HAYOMI SAPUTRA, SH
3.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
4.FIKRI NUGRAHA, SH
SADHRI BUSYA KARUNIA ILLAHI BIN RULYS DHARSEKO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1900/M.2.30/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2HAYOMI SAPUTRA, SH
3ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
4FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADHRI BUSYA KARUNIA ILLAHI BIN RULYS DHARSEKO (ALM)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H, M.H.SADHRI BUSYA KARUNIA ILLAHI BIN RULYS DHARSEKO (ALM)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa SADHRI BUSYA KARUNIA ILLAHI Bin RULYS DHARSEKO (Alm), pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 20.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di dekat Pangkalan Ojek Cipadung, Kelurahan Cipadung, kecamatan Cibiru Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung kelas IA Khusus namun dikarenakan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak maka dari itu berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Cibadak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya yaitu pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekitar jam 10.00 wib, saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cibeureum Rt.004 Rw.019 Desa. Sukaraja Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi, terdakwa dihubungi oleh Sdr. OBOT (DPO) melalui telepon WhatsApp yang inti dari komunikasi tersebut terdakwa disuruh untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Cileunyi Kab. Bandung, dikarenakan Sdr. OBOT (DPO) menjanjikan akan memberikan upah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- beserta upah berupa narkotika jenis sabu secara gratis untuk terdakwa gunakan, maka terdakwa pun menerima dan mau mengerjakan suruhan dari Sdr. OBOT (DPO) tersebut, dan waktu itu Sdr. OBOT (DPO) pun menyuruh terdakwa untuk segera memberi kabar kepada dirinya apabila terdakwa sudah siap untuk berangkat, dan selain itu Sdr. OBOT (DPO) pun menyuruh terdakwa untuk mampir ke ATM BCA terdekat untuk memberi sebagian upah dan ongkos kepada terdakwa dengan cara penarikan uang tanpa kartu (cardles) dengan nomor telepon dan rekening yang tidak terdakwa ingat yang sebelumnya di berikan kepada terdakwa, kemudian terdakwa pun langsung berangkat menuju ATM BCA terdekat dan kemudian mengambil uang yang di berikan oleh Sdr. OBOT (DPO) tersebut, dan setelah selesai terdakwa kembali ke rumah terdakwa untuk bersiap-siap berangkat menuju Cileunyi Kab.Bandung.
  • Kemudian sekitar jam 14.00 Wib, setelah terdakwa siap untuk berangkat ke Cileunyi Kab.Bandung terdakwa kembali menghubungi Sdr.OBOT (DPO) melalui WhatsApp yang intinya terdakwa sudah siap untuk berangkat menuju Cileunyi Kab. Bandung dengan menggunakan transportasi umum, dan pada waktu itu Sdr.OBOT (DPO) pun menyuruh terdakwa agar mengunduh Aplikasi Zangi karena untuk komunikasi selanjutnya akan menggunakan Aplikasi Zangi, dan setelah terdakwa selesai komunikasi dengan Sdr.OBOT (DPO) terdakwa pun langsung mengunduh aplikasi Zangi sekaligus membuat akun nya, dan setelah selesai terdakwa mengambil tangkapan layar pada profile akun Zangi terdakwa dan kemudian terdakwa kirimkan kepada Sdr.OBOT (DPO) melalui pesan whatsapp dan memberitahu bahwa gambar yang terdakwa kirim tersebut merupakan tangkapakan layar profile Zangi milik terdakwa, dan selanjutnya terdakwa langsung  berangkat dari rumah terdakwa menuju Po Bus MGI dengan tujuan Cileunyi Kab.Bandung.
  • Sekitar jam 15.30 Wib ketika terdakwa sedang diperjalanan menggunakan Bus MGI tujuan terminal Cileunyi Kab. Bandung, terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal melalu telepon Zangi yang intinya penelpon tersebut menanyakan posisi terdakwa pada saat itu, dan terdakwa pun menjawab bahwa terdakwa masih dalam perjalanan menuju daerah terminal Cileunyi Kab. Bandung, kemudian penelpon tersebut menyuruh terdakwa untuk menghubunginya kembali apabila terdakwa sudah sampai di daerah terminal Cileunyi Kab. Bandung.
  • Kemudian sekitar jam 20.50 Wib setelah terdakwa tiba di terminal Cileunyi Kab. Bandung, terdakwa langsung menghubungi seseorang yang tidak terdakwa kenal tersebut melalui aplikasi Zangi yang inti dari komunikasi tersebut terdakwa memberitahu bahwa terdakwa sudah sampai di Terminal Cileunyi, lalu terdakwa diarahkan agar segera berangkat ke daerah Cipadung Kota Bandung, maka terdakwa pun berangkat lagi dari Terminal Cileunyi menuju Cipadung Kota Bandung dengan menggnakan angkutan umum.
  • Sekitar jam 20.55 Wib setelah terdakwa sampai di Bunderan Cibiru Kota Bandung terdakwa memberi kabar bahwa terdakwa sudah sampai di sekitar Cipadung Kota Bandung kepada penelpon yang mengarahkan terdakwa tersebut, namun lagi-lagi terdakwa di arahkan untuk  mencari tempat sepi di sekitar  daerah Cipadung Kota Bandung, maka terdakwa pun masuk ke arah atas jalan Cipadung  dengan menggunakan ojek pangkalan, dan setelah terdakwa sampai di sebuah tempat yang sepi tepatnya sekitar 500 Meter setelah Ojek pangkalan terdakwa menemukan tempat yang hanya ada sawah saja, maka terdakwa pun kembali mengabari penelpon tersebut serta meberikan titik lokasi terdakwa melalui pesan Zangi.
  • Selanjutnya sekitar jam 21.00 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh penelpon tersebut melalui aplikasi Zangi yang inti dari komunikasi nya adalah menanyakan mengenai ciri-ciri fisik terdakwa, maka terdakwa pun menjelaskan bahwa terdakwa menggunakan jaket berwarna hitam, menggunakan tas pinggang berwarna biru, dan memakai celana pendek, lalu tak lama kemudian tiba-tiba ada seseorang yang tidak terdakwa kenal menggunakan kendaraan motor mengahampiri terdakwa dan membuang sebuah kantong plastik warna hitam dililit lakban hitam, lalu karena terdakwa merasa penasaran maka terdakwa pun mengambil kantong plastik hitam tersebut dan setelah terdakwa cek ternyata didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik klip bening dibalut sticker warna hitam berisi narkotika jenis sabu, dan 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dililt tisu dibalut sticker warna hitam,  setelah terdakwa mengambil bungkusan plastik hitam tersebut terdakwa langsung menghubungi Sdr.OBOT (DPO) melalui telepon Zangi dengan maksud memberitahukan bahwa terdakwa sudah berhasil menemukan serta mengambil tempelan sabu yang di suruhnya tersebut dan terdakwa pun memberitahu bahwa terdakwa akan segera membawa pulang sabu tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cibeureum Rt.004 Rw.019 Desa Sukaraja Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar Jam 00.40 Wib setelah terdakwa tiba dirumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cibeureum Rt.004 Rw.019 Desa Sukaraja Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi, terdakwa langsung menghubungi Sdr. OBOT (DPO) dengan maksud memberitahu bahwa terdakwa sudah sampai rumah dan selain itu terdakwa pun meminta upah berupa sabu untuk terdakwa gunakan, dan pada waktu itu Sdr. OBOT (DPO) pun menyuruh terdakwa untuk mengambil sebagian kecil dari salah satu paket Narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa gunakan.
  • Setelah selesai komunikasi terdakwa langsung mengambil salah satu dari paket sabu tersebut untuk kemudian menyisihkan sebagian kecil sabu dari paket tersebut kedalam plastik klip bening, dan kemudian sebagian sabu hasil penyisihan tersebut terdakwa gunakan sendirian di halaman belakang rumah terdakwa dengan menggunakan alat hisap yang terbuat dari botol bekas air mineral dan pipet kaca sebanyak 15 kali hisapan, kemudian sisa nya terdakwa simpan kedalam tas selendang warna biru milik terdakwa sedangkan sebanyak 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik klip bening ditempel sticker warna hitam berisi narkotika jenis sabu, dan 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dililt tisu ditempel sticker warna hitam tersebut terdakwa masukan kembali kedalam kantong plastik hitam lalu terdakwa sembunyikan dengan cara menyimpannya ke dalam sela-sela kayu bekas kusen pintu yang tersimpan di pinggir rumah terdakwa sambil menunggu arahan selanjutnya dari Sdr. OBOT (DPO).
  • Kemudian keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 Sekitar jam 10.00 Wib terdakwa kembali menggunakan sisa sabu bagian upah terdakwa sendirian di dalam kamar mandi sampai habis, selanjutnya setelah beberapa jam kemudian tepat nya sekitar Jam 15.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada di Rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cibeureum Rt.004 / Rw.019 Desa. Sukaraja Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi, terdakwa mendengar ada orang yang mengetuk pintu rumah terdakwa, dan ketika terdakwa membuka pintu rumah ternyata ada beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal, dan kemudian salah satu dari laki-laki tersebut memperkenalkan diri sambil menunjukan surat perintah tugas kepada bahwa mereka merupakan petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jabar, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian,  dan rumah terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone OPPO warna biru yang di temukan di atas kasur dalam kamar tidur terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa menunjukan lokasi penyimpanan narkotika berupa 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik klip bening dibalut sticker warna hitam berisi narkotika jenis sabu, dan 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dililt tisu dibalut sticker warna hitam yang sebelumnya saya simpan di dalam sela-sela kayu bekas kusen pintu yang berada di pinggir rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cibeureum Rt.004 / Rw.019 Desa. Sukaraja Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi, dan setelah itu seluruh barang bukti tersebut disita dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.16.26.0042 tanggal 22 April 2026, bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu berat Netto seluruhnya 26,04 gram yang disita dari terdakwa SADHRI BUSYA KARUNIA ILLAHI Bin RULYS DHARSEKO (Alm), setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris adalah positif Narkotika benar METAFETAMIN terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa SADHRI BUSYA KARUNIA ILLAHI Bin RULYS DHARSEKO (Alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan terdakwa SADHRI BUSYA KARUNIA ILLAHI Bin RULYS DHARSEKO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Pidana Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa SADHRI BUSYA KARUNIA ILLAHI Bin RULYS DHARSEKO (Alm), pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Cibeureum Rt.004 Rw.019 Desa. Sukaraja Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya yaitu pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekitar jam 10.00 wib, saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cibeureum Rt.004 Rw.019 Desa. Sukaraja Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi, terdakwa dihubungi oleh Sdr. OBOT (DPO) melalui telepon WhatsApp yang inti dari komunikasi tersebut terdakwa disuruh untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Cileunyi Kab. Bandung, dikarenakan Sdr. OBOT (DPO) menjanjikan akan memberikan upah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- beserta upah berupa narkotika jenis sabu secara gratis untuk terdakwa gunakan, maka terdakwa pun menerima dan mau mengerjakan suruhan dari Sdr. OBOT (DPO) tersebut, dan waktu itu Sdr. OBOT (DPO) pun menyuruh terdakwa untuk segera memberi kabar kepada dirinya apabila terdakwa sudah siap untuk berangkat, dan selain itu Sdr. OBOT (DPO) pun menyuruh terdakwa untuk mampir ke ATM BCA terdekat untuk memberi sebagian upah dan ongkos kepada terdakwa dengan cara penarikan uang tanpa kartu (cardles) dengan nomor telepon dan rekening yang tidak terdakwa ingat yang sebelumnya di berikan kepada terdakwa, kemudian terdakwa pun langsung berangkat menuju ATM BCA terdekat dan kemudian mengambil uang yang di berikan oleh Sdr. OBOT (DPO) tersebut, dan setelah selesai terdakwa kembali ke rumah terdakwa untuk bersiap-siap berangkat menuju Cileunyi Kab.Bandung.
  • Kemudian sekitar jam 14.00 Wib, setelah terdakwa siap untuk berangkat ke Cileunyi Kab.Bandung terdakwa kembali menghubungi Sdr.OBOT (DPO) melalui WhatsApp yang intinya terdakwa sudah siap untuk berangkat menuju Cileunyi Kab. Bandung dengan menggunakan transportasi umum, dan pada waktu itu Sdr.OBOT (DPO) pun menyuruh terdakwa agar mengunduh Aplikasi Zangi karena untuk komunikasi selanjutnya akan menggunakan Aplikasi Zangi, dan setelah terdakwa selesai komunikasi dengan Sdr.OBOT (DPO) terdakwa pun langsung mengunduh aplikasi Zangi sekaligus membuat akun nya, dan setelah selesai terdakwa mengambil tangkapan layar pada profile akun Zangi terdakwa dan kemudian terdakwa kirimkan kepada Sdr.OBOT (DPO) melalui pesan whatsapp dan memberitahu bahwa gambar yang terdakwa kirim tersebut merupakan tangkapakan layar profile Zangi milik terdakwa, dan selanjutnya terdakwa langsung  berangkat dari rumah terdakwa menuju Po Bus MGI dengan tujuan Cileunyi Kab.Bandung.
  • Sekitar jam 15.30 Wib ketika terdakwa sedang diperjalanan menggunakan Bus MGI tujuan terminal Cileunyi Kab. Bandung, terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal melalu telepon Zangi yang intinya penelpon tersebut menanyakan posisi terdakwa pada saat itu, dan terdakwa pun menjawab bahwa terdakwa masih dalam perjalanan menuju daerah terminal Cileunyi Kab. Bandung, kemudian penelpon tersebut menyuruh terdakwa untuk menghubunginya kembali apabila terdakwa sudah sampai di daerah terminal Cileunyi Kab. Bandung.
  • Kemudian sekitar jam 20.50 Wib setelah terdakwa tiba di terminal Cileunyi Kab. Bandung, terdakwa langsung menghubungi seseorang yang tidak terdakwa kenal tersebut melalui aplikasi Zangi yang inti dari komunikasi tersebut terdakwa memberitahu bahwa terdakwa sudah sampai di Terminal Cileunyi, lalu terdakwa diarahkan agar segera berangkat ke daerah Cipadung Kota Bandung, maka terdakwa pun berangkat lagi dari Terminal Cileunyi menuju Cipadung Kota Bandung dengan menggnakan angkutan umum.
  • Sekitar jam 20.55 Wib setelah terdakwa sampai di Bunderan Cibiru Kota Bandung terdakwa memberi kabar bahwa terdakwa sudah sampai di sekitar Cipadung Kota Bandung kepada penelpon yang mengarahkan terdakwa tersebut, namun lagi-lagi terdakwa di arahkan untuk  mencari tempat sepi di sekitar  daerah Cipadung Kota Bandung, maka terdakwa pun masuk ke arah atas jalan Cipadung  dengan menggunakan ojek pangkalan, dan setelah terdakwa sampai di sebuah tempat yang sepi tepatnya sekitar 500 Meter setelah Ojek pangkalan terdakwa menemukan tempat yang hanya ada sawah saja, maka terdakwa pun kembali mengabari penelpon tersebut serta meberikan titik lokasi terdakwa melalui pesan Zangi.
  • Selanjutnya sekitar jam 21.00 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh penelpon tersebut melalui aplikasi Zangi yang inti dari komunikasi nya adalah menanyakan mengenai ciri-ciri fisik terdakwa, maka terdakwa pun menjelaskan bahwa terdakwa menggunakan jaket berwarna hitam, menggunakan tas pinggang berwarna biru, dan memakai celana pendek, lalu tak lama kemudian tiba-tiba ada seseorang yang tidak terdakwa kenal menggunakan kendaraan motor mengahampiri terdakwa dan membuang sebuah kantong plastik warna hitam dililit lakban hitam, lalu karena terdakwa merasa penasaran maka terdakwa pun mengambil kantong plastik hitam tersebut dan setelah terdakwa cek ternyata didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik klip bening dibalut sticker warna hitam berisi narkotika jenis sabu, dan 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dililt tisu dibalut sticker warna hitam,  setelah terdakwa mengambil bungkusan plastik hitam tersebut terdakwa langsung menghubungi Sdr.OBOT (DPO) melalui telepon Zangi dengan maksud memberitahukan bahwa terdakwa sudah berhasil menemukan serta mengambil tempelan sabu yang di suruhnya tersebut dan terdakwa pun memberitahu bahwa terdakwa akan segera membawa pulang sabu tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cibeureum Rt.004 Rw.019 Desa Sukaraja Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar Jam 00.40 Wib setelah terdakwa tiba dirumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cibeureum Rt.004 Rw.019 Desa Sukaraja Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi, terdakwa langsung menghubungi Sdr. OBOT (DPO) dengan maksud memberitahu bahwa terdakwa sudah sampai rumah dan selain itu terdakwa pun meminta upah berupa sabu untuk terdakwa gunakan, dan pada waktu itu Sdr. OBOT (DPO) pun menyuruh terdakwa untuk mengambil sebagian kecil dari salah satu paket Narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa gunakan.
  • Setelah selesai komunikasi terdakwa langsung mengambil salah satu dari paket sabu tersebut untuk kemudian menyisihkan sebagian kecil sabu dari paket tersebut kedalam plastik klip bening, dan kemudian sebagian sabu hasil penyisihan tersebut terdakwa gunakan sendirian di halaman belakang rumah terdakwa dengan menggunakan alat hisap yang terbuat dari botol bekas air mineral dan pipet kaca sebanyak 15 kali hisapan, kemudian sisa nya terdakwa simpan kedalam tas selendang warna biru milik terdakwa sedangkan sebanyak 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik klip bening ditempel sticker warna hitam berisi narkotika jenis sabu, dan 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dililt tisu ditempel sticker warna hitam tersebut terdakwa masukan kembali kedalam kantong plastik hitam lalu terdakwa sembunyikan dengan cara menyimpannya ke dalam sela-sela kayu bekas kusen pintu yang tersimpan di pinggir rumah terdakwa sambil menunggu arahan selanjutnya dari Sdr. OBOT (DPO).
  • Kemudian keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 Sekitar jam 10.00 Wib terdakwa kembali menggunakan sisa sabu bagian upah terdakwa sendirian di dalam kamar mandi sampai habis, selanjutnya setelah beberapa jam kemudian tepat nya sekitar Jam 15.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada di Rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cibeureum Rt.004 / Rw.019 Desa. Sukaraja Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi, terdakwa mendengar ada orang yang mengetuk pintu rumah terdakwa, dan ketika terdakwa membuka pintu rumah ternyata ada beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal, dan kemudian salah satu dari laki-laki tersebut memperkenalkan diri sambil menunjukan surat perintah tugas kepada bahwa mereka merupakan petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jabar, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian,  dan rumah terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone OPPO warna biru yang di temukan di atas kasur dalam kamar tidur terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa menunjukan lokasi penyimpanan narkotika berupa 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik klip bening dibalut sticker warna hitam berisi narkotika jenis sabu, dan 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dililt tisu dibalut sticker warna hitam yang sebelumnya saya simpan di dalam sela-sela kayu bekas kusen pintu yang berada di pinggir rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cibeureum Rt.004 / Rw.019 Desa. Sukaraja Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi, dan setelah itu seluruh barang bukti tersebut disita dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.16.26.0042 tanggal 22 April 2026, bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu berat Netto seluruhnya 26,04 gram yang disita dari terdakwa SADHRI BUSYA KARUNIA ILLAHI Bin RULYS DHARSEKO (Alm), setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris adalah positif Narkotika benar METAFETAMIN terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa SADHRI BUSYA KARUNIA ILLAHI Bin RULYS DHARSEKO (Alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan terdakwa SADHRI BUSYA KARUNIA ILLAHI Bin RULYS DHARSEKO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Pidana Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --

Pihak Dipublikasikan Ya