Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.Dimas Fir Rizqi, S.H
IRWANDI Als PAUS Bin ABDUL MUIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1854/M.2.30/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2Dimas Fir Rizqi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANDI Als PAUS Bin ABDUL MUIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa Irwandi Als Paus Bin Abdul Muis pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 di pinggir Jalan Raya Selakopi Rt. 001/004 Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi awal bulan Maret 2026 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Bang Jul (DPO) yang menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual / mengedarkan Obat Keras / Obat Daftar G dengan sistem setoran tanpa modal, setelah Terdakwa menyetujuinya kemudian Sdr. Bang Jul (DPO) memberikan perintah kepada Terdakwa untuk mangkal / nongkrong setiap hari sekitar pukul 10.00 WIB di pinggir Jalan Raya Selakopi Rt. 001/004 Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi sambil menunggu kiriman dikirim Obat Keras / Obat Daftar G oleh Sdr. Bang Jul (DPO), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di pinggir Jalan Raya Selakopi Rt. 001/004 Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi Terdakwa menerima kiriman Obat Keras / Obat Daftar G yang dikirim langsung oleh Sdr. Bang Jul (DPO) sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir Obat yang dikemas tanpa merk diduga jenis TRAMADOL dan 100 (Seratus) bungkus plastik bening yang masing – masing didalamnya berisikan 3 (Tiga) butir Tablet warna Kuning diduga jenis HEXYMER, setelah menerima Obat Keras / Obat Daftar G kemudian Terdakwa mangkal / nongkrong menunggu para pembeli yang sebelumnya sudah diarahkan oleh Sdr. Bang Jul (DPO) untuk menemui Terdakwa dan membeli sesuai dengan jumlah pesanan masing – masing dengan melakukan transaksi pembelian secara tunai / cash, kegiatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa hingga sore hari.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Kapolsek Cibadak yaitu Sdr. Kompol I. Djubaedi, S.H mengirimkan Lampiran Berita Acara Hasil Rapat Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi terkait peredaran / penjualan Obat – obatan terlarang di Jalan Raya Selakopi Rt. 001/004 Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, selanjutnya Kapolsek memerintahkan melalui Kanit Reskrim kepada Saksi Romal Suhendar, S.H dan Saksi Muhamad Luthfi Farmadi, S.H yang keduanya merupakan Anggota Reskrim Polsek Cibadak untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB para Saksi mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya terkait kegiatan peredaran / penjualan Obat Keras / Obat Daftar G yang dilakukan Terdakwa Jalan Raya Selakopi Rt. 001/004 Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para Saksi menuju lokasi untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut, setibanya di lokasi tersebut sekitar pukul 16.00 WIB para Saksi melakukan observasi dan mendapati ada 2 (Dua) orang yang mencurigakan dan ketika didekati tiba – tiba salah satunya langsung melarikan diri dan ketika dilakukan pengejaran orang tersebut tidak dapat diamankan, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa yang berhasil diamankan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Tas selempang warna Hitam berisikan 41 (Empat puluh satu) bungkus plastik bening yang masing – masing didalamnya berisikan 3 (Tiga) butir Tablet warna Kuning diduga jenis HEXYMER dengan jumlah total 123 (Seratus dua puluh tiga) butir, 112 (Seratus dua belas) butir Obat yang dikemas tanpa merk diduga jenis TRAMADOL, selain barang bukti Obat Keras / Obat Daftar G tersebut para Saksi juga menyita Uang tunai sebesar Rp. 341.000.- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang merupakan Uang hasil penjualan Obat Keras / Obat Daftar G tersebut dan 1 (Satu) unit Smartphopne merk POCO C71 warna Hitam dengan nomor SIMCARD 0851-7825-7347 Imei 864304073941701 yang digunakan Terdakwa dalam untuk komunikasi dalam peredaran Obat Keras / Obat Daftar G tersebut, setelah ditemukan barang bukti tersebut Terdakwa mengakui berada di tempat tersebut sedang berjualan Obat Keras / Obat Daftar G jenis TRAMADOL dan HEXYMER, tidak lama kemudian ketika para Saksi masih berada di lokasi penangkapan tersebut datang Saksi Faizal Albar Wahdiansyah Als Ipay Bin Rudiansyah yang mengakui datang ke tempat tersebut akan membeli Obat Keras / Obat Daftar G kepada Terdakwa, selanjutnya para Saksi membawa Terdakwa berikut barang bukti serta membawa Saksi Faizal Albar Wahdiansyah Als Ipay Bin Rudiansyah ke Polsek Cibadak untuk diamankan, selanjutnya pada sekitar pukul 23.30 WIB para Saksi membawa Terdakwa berikut barang bukti serta Saksi Faizal Albar Wahdiansyah Als Ipay Bin Rudiansyah ke Polres Sukabumi untuk menyerahkan penanganan perkara tersebut ke Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang kemudian diterima oleh Saksi Adam Wiguna, S.E yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas piker siaga Unit Res Narkoba Polres Sukabumi, kemudian dilakukkan pemeriksaan kesehatan terhadap Terdakwa dan Saksi Faizal Albar Wahdiansyah Als Ipay Bin Rudiansyah dan dilakukkan gelar perkara dan didapat 2 (Dua) alat bukti yang cukup untuk bisa melanjutkan perkara Penyalahgunaan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras / Obat Daftar G jenis TRAMADOL dan HEXYMER yang dilakukan oleh Terdakwa untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan untuk Saksi Faizal Albar Wahdiansyah Als Ipay Bin Rudiansyah dikarenakan tidak terdapat barang bukti Sediaan Farmasi berupa Obat Keras / Obat Daftar G apapun yang ditemukan dan hanya membeli Sediaan Farmasi berupa Obat Keras / Obat Daftar G jenis TRAMADOL dari Terdakwa dan dilakukkan test urine positif mengkonsumsi Obat Keras / Obat Daftar G jenis TRAMADOL, atas dasar hasil dari gelar perkara maka untuk Saksi Faizal Albar Wahdiansyah Als Ipay Bin Rudiansyah diserahkan ke Rehabilitas Narkoba Yayasan COBRA.
  • Bahwa kesepakatan antara Terdakwa dengan Sdr. Bang Jul (DPO) perihal titipan Obat Keras / Obat Daftar G jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yaitu Terdakwa harus menyetorkan Uang hasil penjualan setelah barang habis terjual, adapun untuk Uang makan harian Terdakwa diberi oleh Sdr. Bang Jul (DPO) sebesar Rp. 100.000.- (Seratus ribu rupiah) per hari dan Upah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual Obat Keras / Obat Daftar G tersebut yaitu Obat Keras / Obat Daftar G jenis TRAMADOL seharga Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah) / 10 (Sepuluh) butir dan Obat Keras / Obat Daftar G jenis HEXYMER seharga Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah) / bungkus berisi 3 (Tiga) butir.
  • Bahwa Uang hasil penjualan yang harus Terdakwa setorkan kepada Sdr. Bang Jul (DPO) setiap harinya dari Obat Keras / Obat Daftar G yang Terdakwa terima yaitu sebesar Rp. 3.500.000.- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (Dua) Minggu atau 14 (Empat belas) kali menerima dan menjual Obat Keras / Obat Daftar G jenis TRAMADOL dan HEXYMER milik Sdr. Bang Jul (DPO) dan berhasil menjual Obat Keras / Obat Daftar G tersebut sebanyak 138 (Seratus tiga puluh delapan) butir Obat yang dikemas tanpa merk diduga jenis TRAMADOL dan 59 (Lima puluh sembilan) bungkus plastik bening yang masing – masing didalamnya berisikan 3 (Tiga) butir Tablet warna Kuning diduga jenis HEXYMER.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 1940 / NOF / 2026 tanggal 15 April 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan 5 (Lima) butir tablet warna Kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7175 gram (No. BB : 1383/2026/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL atau TRIHEX, adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  • 1 (Satu) bungkus potongan kemasan strip warna Silver berisikan 5 (Lima) butir tablet warna Putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2575 gram (No. BB : 1384/2026/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa Irwandi Als Paus Bin Abdul Muis sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa Irwandi Als Paus Bin Abdul Muis pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 di pinggir Jalan Raya Selakopi Rt. 001 / Rw. 004 Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Kapolsek Cibadak yaitu Sdr. Kompol I. Djubaedi, S.H mengirimkan Lampiran Berita Acara Hasil Rapat Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi terkait peredaran / penjualan Obat – obatan terlarang di Jalan Raya Selakopi Rt. 001/004 Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, selanjutnya Kapolsek memerintahkan melalui Kanit Reskrim kepada Saksi Romal Suhendar, S.H dan Saksi Muhamad Luthfi Farmadi, S.H yang keduanya merupakan Anggota Reskrim Polsek Cibadak untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB para Saksi mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya terkait kegiatan peredaran / penjualan Obat Keras / Obat Daftar G yang dilakukan Terdakwa Jalan Raya Selakopi Rt. 001/004 Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para Saksi menuju lokasi untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut, setibanya di lokasi tersebut sekitar pukul 16.00 WIB para Saksi melakukan observasi dan mendapati ada 2 (Dua) orang yang mencurigakan dan ketika didekati tiba – tiba salah satunya langsung melarikan diri dan ketika dilakukan pengejaran orang tersebut tidak dapat diamankan, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa yang berhasil diamankan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Tas selempang warna Hitam berisikan 41 (Empat puluh satu) bungkus plastik bening yang masing – masing didalamnya berisikan 3 (Tiga) butir Tablet warna Kuning diduga jenis HEXYMER dengan jumlah total 123 (Seratus dua puluh tiga) butir, 112 (Seratus dua belas) butir Obat yang dikemas tanpa merk diduga jenis TRAMADOL, selain barang bukti Obat Keras / Obat Daftar G tersebut para Saksi juga menyita Uang tunai sebesar Rp. 341.000.- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang merupakan Uang hasil penjualan Obat Keras / Obat Daftar G tersebut dan 1 (Satu) unit Smartphopne merk POCO C71 warna Hitam dengan nomor SIMCARD 0851-7825-7347 Imei 864304073941701 yang digunakan Terdakwa dalam untuk komunikasi dalam peredaran Obat Keras / Obat Daftar G tersebut, setelah ditemukan barang bukti tersebut Terdakwa mengakui berada di tempat tersebut sedang berjualan Obat Keras / Obat Daftar G jenis TRAMADOL dan HEXYMER, tidak lama kemudian ketika para Saksi masih berada di lokasi penangkapan tersebut datang Saksi Faizal Albar Wahdiansyah Als Ipay Bin Rudiansyah yang mengakui datang ke tempat tersebut akan membeli Obat Keras / Obat Daftar G kepada Terdakwa, selanjutnya para Saksi membawa Terdakwa berikut barang bukti serta membawa Saksi Faizal Albar Wahdiansyah Als Ipay Bin Rudiansyah ke Polsek Cibadak untuk diamankan, selanjutnya pada sekitar pukul 23.30 WIB para Saksi membawa Terdakwa berikut barang bukti serta Saksi Faizal Albar Wahdiansyah Als Ipay Bin Rudiansyah ke Polres Sukabumi untuk menyerahkan penanganan perkara tersebut ke Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang kemudian diterima oleh Saksi Adam Wiguna, S.E yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas piker siaga Unit Res Narkoba Polres Sukabumi, kemudian dilakukkan pemeriksaan kesehatan terhadap Terdakwa dan Saksi Faizal Albar Wahdiansyah Als Ipay Bin Rudiansyah dan dilakukkan gelar perkara dan didapat 2 (Dua) alat bukti yang cukup untuk bisa melanjutkan perkara Penyalahgunaan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras / Obat Daftar G jenis TRAMADOL dan HEXYMER yang dilakukan oleh Terdakwa untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan untuk Saksi Faizal Albar Wahdiansyah Als Ipay Bin Rudiansyah dikarenakan tidak terdapat barang bukti Sediaan Farmasi berupa Obat Keras / Obat Daftar G apapun yang ditemukan dan hanya membeli Sediaan Farmasi berupa Obat Keras / Obat Daftar G jenis TRAMADOL dari Terdakwa dan dilakukkan test urine positif mengkonsumsi Obat Keras / Obat Daftar G jenis TRAMADOL, atas dasar hasil dari gelar perkara maka untuk Saksi Faizal Albar Wahdiansyah Als Ipay Bin Rudiansyah diserahkan ke Rehabilitas Narkoba Yayasan COBRA.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Obat Keras / Obat Daftar G tersebut pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi awal bulan Maret 2026 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Bang Jul (DPO) yang menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual / mengedarkan Obat Keras / Obat Daftar G dengan sistem setoran tanpa modal, setelah Terdakwa menyetujuinya kemudian Sdr. Bang Jul (DPO) memberikan perintah kepada Terdakwa untuk mangkal / nongkrong setiap hari sekitar pukul 10.00 WIB di pinggir Jalan Raya Selakopi Rt. 001/004 Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi sambil menunggu kiriman dikirim Obat Keras / Obat Daftar G oleh Sdr. Bang Jul (DPO), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di pinggir Jalan Raya Selakopi Rt. 001/004 Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi Terdakwa menerima kiriman Obat Keras / Obat Daftar G yang dikirim langsung oleh Sdr. Bang Jul (DPO) sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir Obat yang dikemas tanpa merk diduga jenis TRAMADOL dan 100 (Seratus) bungkus plastik bening yang masing – masing didalamnya berisikan 3 (Tiga) butir Tablet warna Kuning diduga jenis HEXYMER, setelah menerima Obat Keras / Obat Daftar G kemudian Terdakwa mangkal / nongkrong menunggu para pembeli yang sebelumnya sudah diarahkan oleh Sdr. Bang Jul (DPO) untuk menemui Terdakwa dan membeli sesuai dengan jumlah pesanan masing – masing dengan melakukan transaksi pembelian secara tunai / cash, kegiatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa hingga sore hari.
  • Bahwa kesepakatan antara Terdakwa dengan Sdr. Bang Jul (DPO) perihal titipan Obat Keras / Obat Daftar G jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yaitu Terdakwa harus menyetorkan Uang hasil penjualan setelah barang habis terjual, adapun untuk Uang makan harian Terdakwa diberi oleh Sdr. Bang Jul (DPO) sebesar Rp. 100.000.- (Seratus ribu rupiah) per hari dan Upah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual Obat Keras / Obat Daftar G tersebut yaitu Obat Keras / Obat Daftar G jenis TRAMADOL seharga Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah) / 10 (Sepuluh) butir dan Obat Keras / Obat Daftar G jenis HEXYMER seharga Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah) / bungkus berisi 3 (Tiga) butir.
  • Bahwa Uang hasil penjualan yang harus Terdakwa setorkan kepada Sdr. Bang Jul (DPO) setiap harinya dari Obat Keras / Obat Daftar G yang Terdakwa terima yaitu sebesar Rp. 3.500.000.- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (Dua) Minggu atau 14 (Empat belas) kali menerima dan menjual Obat Keras / Obat Daftar G jenis TRAMADOL dan HEXYMER milik Sdr. Bang Jul (DPO) dan berhasil menjual Obat Keras / Obat Daftar G tersebut sebanyak 138 (Seratus tiga puluh delapan) butir Obat yang dikemas tanpa merk diduga jenis TRAMADOL dan 59 (Lima puluh sembilan) bungkus plastik bening yang masing – masing didalamnya berisikan 3 (Tiga) butir Tablet warna Kuning diduga jenis HEXYMER.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 1940 / NOF / 2026 tanggal 15 April 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan 5 (Lima) butir tablet warna Kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7175 gram (No. BB : 1383/2026/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL atau TRIHEX, adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  • 1 (Satu) bungkus potongan kemasan strip warna Silver berisikan 5 (Lima) butir tablet warna Putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2575 gram (No. BB : 1384/2026/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa Irwandi Als Paus Bin Abdul Muis sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya