Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Cbd Koprasi produsen generasi penambang sejahtera PT. Perkebunan Bojong asih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koprasi produsen generasi penambang sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zardi Khaitami,S.H.Koprasi produsen generasi penambang sejahtera
Tergugat
NoNama
1PT. Perkebunan Bojong asih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2Dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Jawa Barat
3Kementerian investas/Kepala Badan Kordinasi penanaman modal (BKPM)
4Kantor pelayanan pajak pertama Sukabumi
5Badan pertanahan nasional kabupaten Sukabumi
6Kepala desa cihaur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Mengabulkan gugatan atas Luas tanah yang dimohonkan 10 Ha sesuai dengan yang tertera pada PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA NOMOR: 17012210213202035, Hak Guna Usahanya (HGU) dinyatakan tidak mengikat;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti  kerugian Immaterial kepada Penggugat dengan nominal Rp. 5 000 000 000, (lima milyar rupiah);
  5. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad )meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak