Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2026/PN Cbd DANI SETIAWAN Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DANI SETIAWAN
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Advokat
Petitum Permohonan

PRIMER:

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;

4. Menyatakan seluruh Surat Perintah Penahanan beserta perpanjangannya (termasuk Penetapan No. 313/PenPid.B-HAN/2026/PN Cbd, perpanjangannya dan No. 418/Pen.Pid.B-HAN/2026/PN Cbd tertanggal 29 Juli 2026) terhadap diri Pemohon TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;

5. Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sejak 28 April 2026 TIDAK SAH, CACAT HUKUM, dan BERTENTANGAN DENGAN UU NO. 20 TAHUN 2025 serta Asas Lex Mitior;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk SEGERA MENGELUARKAN DAN MEMBEBASKAN Pemohon dari Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan;

7. Menghukum Termohon untuk MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIIL DAN IMMATERIIL kepada Pemohon, yang besarnya akan ditentukan kemudian berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dan/atau yang dinilai patut oleh Majelis Hakim;

8. Memerintahkan Termohon untuk melakukan REHABILITASI terhadap hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta mengumumkan rehabilitasi tersebut melalui media massa dan/atau media elektronik setempat;

9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya