Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.Dimas Fir Rizqi, S.H
ABDUL BAEHAKI Als EKI Bin AHMAD RIFAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1855/M.2.30/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2Dimas Fir Rizqi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL BAEHAKI Als EKI Bin AHMAD RIFAI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H, M.H.ABDUL BAEHAKI Als EKI Bin AHMAD RIFAI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa Abdul Baehaki Als Eki Bin Ahmad Rifai pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 di Jalan Raya Citepus Rt. - / Rw. – Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB ketika sedang berada di rumahnya Terdakwa di hubungi oleh Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (Daftar Pencarian Orang / DPO), dimana Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu milik Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) di Wilayah Kota Sukabumi tepatnya di ALFAMART Daerah Kebonpedes – Baros  dan jika sudah sampai di lokasi tempat tersebut Terdakwa diminta untuk menghubungi Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY kembali, setelah Terdakwa menyetujui perintah tersebut kemudian Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) mengirimkan Uang bensin sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa langsung berangkat menggunakan kendaraan umum, selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa tiba di Wilayah Kota Sukabumi tepatnya di ALFAMART Daerah Kebonpedes kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) untuk memberitahukan sudah sampai di lokasi tempat tersebut dan Terdakwa di suruh menunggu, pada sekitar pukul 18.30 WIB Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) menghubungi Terdakwa kembali memberitahukan jika Narkotika jenis Sabu miliknya tersebut sudah bisa di ambil sambil mengirimkan peta / map petunjuk tempat Narkotika jenis Sabu tersebut di simpan yaitu di bawah tiang Listrik dekat Sekolah Dasar Kebonpedes di bungkus kertas nasi, berdasarkan peta / map petunjuk tersebut selanjutnya Terdakwa langsung mencari Narkotika jenis Sabu tersebut yang letaknya tidak jauh dari tempat Terdakwa menunggu dan pada sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu milik Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) yaitu sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Sabu di bungkus Tisu berlakban bening di bungkus kertas nasi, setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa langsung memberitahukan hal tersebut kepada Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY dan langsung dibawa pulang ke rumah Terdakwa, setibanya di rumah Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa simpan di kantong Jaket yang tergantung di kamar sambil menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO), tidak lama kemudian Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) memberikan perintah kepada Terdakwa untuk memisahkan / merecak Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi paket / bungkus kecil dan setelah selesai Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengedarkan / menjual kembali Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara di simpan / di tempel dan fotonya di kirim kepada Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) dan sebelum Narkotika jenis Sabu tersebut dipisahkan / direcak Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil Timbangan yang sudah di simpan / tempel di Jalan Raya Citepus Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
  • Selanjutnya setelah Saksi Heri Syah Alam, S.H, Saksi Winaryo, S.H dan Saksi Bendhard Yoga Manik yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi telah melakukan Kegiatan rutin berupa Pemantauan peredaran Narkoba / Psikotropika / Sediaan Farmasi, para Saksi mendapatkan informasi terkait peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Sukabumi tepat nya di Daerah Desa Cisolok Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi memperdalam informasi tersebut dan berhasil menangkap serta mengamankan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 April 202s6 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Citepus Rt. - / Rw - Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi ketika Terdakwa berencana akan mengambil timbangan sesuai dengan perintah Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO), pada saat itu para Saksi langsung menanyakan terkait Narkotika jenis Sabu yang dimiliki oleh Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan Narkotika jenis Sabu pada diri Terdakwa, akan tetapi Terdakwa mengaku menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat di Kampung Cisolok Rt. 003 / Rw. 001 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, berdasarkan keterangan Terdakwa tersebut selanjutnya para Saksi dan Terdakwa berangkat menuju rumah Terdakwa dan setibanya di rumah Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa langsung menunjukan tempat dirinya menyimpan Narkotika jenis Sabu dan para Saksi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Sabu di bungkus Tisu berlakban bening di dalam kantong Jaket yang tergantung di kamar, selain barang bukti Narkotika jenis Sabu para Saksi juga menyita barang bukti lain yang ada hubungannya dengan perkara tersebut yaitu 1 (Satu) unit Smartphone Android merk OPPO RENO 5 warna Fantasi Silver Nomor Simcard TRI 0895608012111 yang digunakan Terdakwa dalam hal Peredaran Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan Upah setiap pekerjaan perantara jual beli peredaran gelap Narkotika jenis Sabu tersebut sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah) oleh Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO).
  • Bahwa Terdakwa telah 2 (Dua) kali melakukan pekerjaan perantara jual beli peredaran gelap Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa dalam hal menjadi perantara dalam jual beli dan menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL42HE/V/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 13 Mei 2026 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus lakban bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus kertas Tissue warna putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 9,2819 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) bungkus lakban bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus kertas Tissue warna putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 9,2521 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------------- Perbuatan Terdakwa Abdul Baehaki Als Eki Bin Ahmad Rifai sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

 

ATAU

KEDUA

    

------------- Bahwa Terdakwa Abdul Baehaki Als Eki Bin Ahmad Rifai pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 di Jalan Raya Citepus Rt. - / Rw. – Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya setelah Saksi Heri Syah Alam, S.H, Saksi Winaryo, S.H dan Saksi Bendhard Yoga Manik yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi telah melakukan Kegiatan rutin berupa Pemantauan peredaran Narkoba / Psikotropika / Sediaan Farmasi, para Saksi mendapatkan informasi terkait peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Sukabumi tepat nya di Daerah Desa Cisolok Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi memperdalam informasi tersebut dan berhasil menangkap serta mengamankan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Citepus Rt. - / Rw - Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi ketika Terdakwa berencana akan mengambil timbangan sesuai dengan perintah Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO), pada saat itu para Saksi langsung menanyakan terkait Narkotika jenis Sabu yang dimiliki oleh Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan Narkotika jenis Sabu pada diri Terdakwa, akan tetapi Terdakwa mengaku menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat di Kampung Cisolok Rt. 003 / Rw. 001 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, berdasarkan keterangan Terdakwa tersebut selanjutnya para Saksi dan Terdakwa berangkat menuju rumah Terdakwa dan setibanya di rumah Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa langsung menunjukan tempat dirinya menyimpan Narkotika jenis Sabu dan para Saksi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Sabu di bungkus Tisu berlakban bening di dalam kantong Jaket yang tergantung di kamar, selain barang bukti Narkotika jenis Sabu para Saksi juga menyita barang bukti lain yang ada hubungannya dengan perkara tersebut yaitu 1 (Satu) unit Smartphone Android merk OPPO RENO 5 warna Fantasi Silver Nomor Simcard TRI 0895608012111 yang digunakan Terdakwa dalam hal Peredaran Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB ketika sedang berada di rumahnya Terdakwa di hubungi oleh Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (Daftar Pencarian Orang / DPO), dimana Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu milik Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) di Wilayah Kota Sukabumi tepatnya di ALFAMART Daerah Kebonpedes – Baros  dan jika sudah sampai di lokasi tempat tersebut Terdakwa diminta untuk menghubungi Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY kembali, setelah Terdakwa menyetujui perintah tersebut kemudian Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) mengirimkan Uang bensin sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa langsung berangkat menggunakan kendaraan umum, selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa tiba di Wilayah Kota Sukabumi tepatnya di ALFAMART Daerah Kebonpedes kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) untuk memberitahukan sudah sampai di lokasi tempat tersebut dan Terdakwa di suruh menunggu, pada sekitar pukul 18.30 WIB Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) menghubungi Terdakwa kembali memberitahukan jika Narkotika jenis Sabu miliknya tersebut sudah bisa di ambil sambil mengirimkan peta / map petunjuk tempat Narkotika jenis Sabu tersebut di simpan yaitu di bawah tiang Listrik dekat Sekolah Dasar Kebonpedes di bungkus kertas nasi, berdasarkan peta / map petunjuk tersebut selanjutnya Terdakwa langsung mencari Narkotika jenis Sabu tersebut yang letaknya tidak jauh dari tempat Terdakwa menunggu dan pada sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu milik Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) yaitu sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Sabu di bungkus Tisu berlakban bening di bungkus kertas nasi, setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa langsung memberitahukan hal tersebut kepada Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY dan langsung dibawa pulang ke rumah Terdakwa, setibanya di rumah Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa simpan di kantong Jaket yang tergantung di kamar sambil menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO), tidak lama kemudian Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) memberikan perintah kepada Terdakwa untuk memisahkan / merecak Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi paket / bungkus kecil dan setelah selesai Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengedarkan / menjual kembali Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara di simpan / di tempel dan fotonya di kirim kepada Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) dan sebelum Narkotika jenis Sabu tersebut dipisahkan / direcak Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil Timbangan yang sudah di simpan / tempel di Jalan Raya Citepus Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan Upah setiap pekerjaan perantara jual beli peredaran gelap Narkotika jenis Sabu tersebut sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah) oleh Sdr. MUHAMAD IKBAL Als IBAY (DPO).
  • Bahwa Terdakwa telah 2 (Dua) kali melakukan pekerjaan perantara jual beli peredaran gelap Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL42HE/V/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 13 Mei 2026 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus lakban bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus kertas Tissue warna putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 9,2819 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) bungkus lakban bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus kertas Tissue warna putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 9,2521 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------------- Perbuatan Terdakwa Abdul Baehaki Als Eki Bin Ahmad Rifai sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya