| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa AGI ABDILAH SANI Bin ABUD pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2025 dan bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 dan bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kantor PT. Cibatu Perkasa Abadi yang beralamat di Jalan Siliwangi 3 Nomor 46, RT/RW 011/003, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan denfan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi BUDI IRAWAN selaku pemilik PT. Cibatu Perkasa Abadi menyimpan berbagai dokumen penting perusahaan, termasuk dokumen kepemilikan kendaraan bermotor dalam 1 (satu) unit brankas di kantor PT. Cibatu Perkasa Abadi yang beralamat di Jalan Siliwangi 3 Nomor 46 RT/RW 011/003, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, tepatnya brankas tersebut ditempatkan di dalam ruang kerja Saksi WILDAN ISMAIL dan pengelolaan serta pengawasannya dipercayakan kepada Saksi WILDAN ISMAIL dan Saksi HENDI SUHENDI. Di dalam brankas tersebut diantaranya tersimpan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi F 8595 OS dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Isuzu Dump Truck Nomor Polisi F 9101 OT yang merupakan aset PT. Cibatu Perkasa Abadi milik Saksi BUDI IRAWAN.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa yang bekerja sebagai Pelaksana Lapangan pada PT. Cibatu Perkasa Abadi mengetahui bahwa dokumen-dokumen kendaraan milik Saksi BUDI IRAWAN disimpan di dalam brankas yang berada di kantor PT. Cibatu Perkasa Abadi. Terdakwa juga mengetahui bahwa di dalam brankas tersebut tersimpan antara lain 1 (satu) buah BPKB kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi F 8595 OS dan 1 (satu) buah BPKB kendaraan Isuzu Dump Truck Nomor Polisi F 9101 OT yang merupakan milik Saksi BUDI IRAWAN dan berada dalam penguasaan PT. Cibatu Perkasa Abadi.
- Bahwa sekitar bulan September tahun 2025, Terdakwa sedang membutuhkan dana tambahan untuk keperluan pribadi dan pembayaran hutang, kemudian Terdakwa mendatangi kantor PT. Cibatu Perkasa Abadi mengambil 1 (satu) buah BPKB kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi F 8595 OS yang berada di dalam brankas yang penyimpanan dan penguasaannya oleh Saksi HENDI SUHENDI, yang saat itu tidak sengaja tidak dikunci oleh Saksi HENDI SUHENDI karena alasan sedang diberes-beres oleh saya untuk keperluan pengurusan pajak.
- Bahwa setelah memperoleh dan menguasai 1 (satu) buah BPKB kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi F 8595 OS, Terdakwa menggunakannya BPKB tersebut sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan, selanjutnya Terdakwa meminta bantuan Saksi PIPIK SOPIAN untuk mencarikan pihak yang dapat memberikan pembiayaan dengan jaminan BPKB kendaraan tersebut, kemudian Saksi PIPIK SOPIAN mempertemukan Terdakwa dengan Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN yang diketahui memiliki hubungan kerjasama dengan PT. Moladin Finance Indonesia. Setelah bertemu dan berkomunikasi dengan Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN, disepakati bahwa pengajuan pembiayaan akan dilakukan melalui PT. Moladin Finance Indonesia dengan menggunakan nama Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN. Selanjutnya Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN mengurus proses pengajuan pembiayaan kepada PT. Moladin Finance Indonesia dengan bertindak sebagai pihak pemohon fasilitas kredit, sedangkan untuk memenuhi persyaratan pembiayaan lainnya, Terdakwa meminta Saksi JAMAL IBRAHIM untuk memfoto kendaraan Toyota Hilux dan membawa kendaraan tersebut ke wilayah Subang Jaya untuk dilakukan pemeriksaan fisik oleh pihak PT. Moladin Finance Indonesia. Atas permintaan Terdakwa, Saksi JAMAL IBRAHIM membawa kendaraan Toyota Hilux ke lokasi pemeriksaan. Selanjutnya dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sebagai syarat pengajuan pembiayaan. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, BPKB kendaraan Toyota Hilux diserahkan kepada pihak PT. Moladin Finance Indonesia sebagai jaminan pembiayaan dan PT. Moladin Finance Indonesia mencairkan dana sebesar Rp.176.823.500,- (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ke rekening Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN selaku debitur dalam kontrak pembiayaan, yang kemudian sebagian besar dana tersebut diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp.156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah) dan digunakan oleh Terdakwa untuk membayar utang-utang pribadi serta kebutuhan proyek milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada awal bulan November 2025, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Isuzu Dump Truck warna dengan Nomor polisi F 9101 OT atas nama PT. Cibatu Perkasa Abadi dari dalam brankas penyimpanan dokumen-dokumen penting Perusahaan di dalam ruang kerja Saksi WILDAN ISMAIL. Beberapa hari kemudian, karena Terdakwa masih membutuhkan dana untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang, Terdakwa menemui ASEP SOPYAN alias BOENG dan meminta bantuan dana dengan menjaminkan kendaraan Isuzu Dump Truck berikut BPKB-nya. Setelah dilakukan pembicaraan, Terdakwa dan ASEP SOPYAN alias BOENG sepakat menjadikan 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Dump Truck Nomor Polisi F 9101 OT berikut BPKB-nya sebagai jaminan dengan nilai sebesar Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), yang rencananya akan Terdakwa tebus kembali pada akhir bulan Desember 2025.
- -Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah BPKB kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi F 8595 OS dan 1 (satu) buah BPKB kendaraan Isuzu Dump Truck Nomor Polisi F 9101 OT pada bulan September 2025 dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Isuzu Dump Truck warna dengan Nomor polisi F 9101 OT atas nama PT. Cibatu Perkasa Abadi pada bulan November 2025 dari dalam brankas di Kantor PT. Cibatu Perkasa Abadi dilakukan Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik yaitu Saksi BUDI IRAWAN maupun Saksi HENDI SUHENDI dan Saksi WILDAN ISMAIL yang bertanggungjawab atas brankas dan semua isi di dalamnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi BUDI IRAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.850.000.000.- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa AGI ABDILAH SANI Bin ABUD sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa AGI ABDILAH SANI Bin ABUD pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu bulan September 2025 sampai bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 hingga bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kantor PT. Cibatu Perkasa Abadi yang beralamat di Jalan Siliwangi 3 Nomor 46, RT/RW 011/003, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa AGI ABDILAH SANI telah bekerja pada PT. Cibatu Perkasa Abadi sejak tahun 2016 dan selanjutnya diangkat sebagai karyawan tetap perusahaan dengan jabatan Pelaksana Lapangan dengan Surat Keputusan Direktur PT. CIBATU PERKASA ABADI Nomor: 13/SK.KOM-CPA/IV/2016 tentang pengangkatan Karyawan Tetap PT. CIBATU PERKASA ABADI yang ditetapkan di Sukabumi pada 18 April 2016 yang ditandatangani oleh Saksi BUDI IRAWAN selaku Direktur Utama.
- Bahwa Saksi BUDI IRAWAN selaku pemilik PT. Cibatu Perkasa Abadi menyimpan berbagai dokumen penting perusahaan, termasuk dokumen kepemilikan kendaraan bermotor dalam 1 (satu) unit brankas di kantor PT. Cibatu Perkasa Abadi yang beralamat di Jalan Siliwangi 3 Nomor 46 RT/RW 011/003, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, tepatnya brankas tersebut ditempatkan di dalam ruang kerja Saksi WILDAN ISMAIL dan pengelolaan serta pengawasannya dipercayakan kepada Saksi WILDAN ISMAIL dan Saksi HENDI SUHENDI. Di dalam brankas tersebut diantaranya tersimpan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi F 8595 OS dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Isuzu Dump Truck Nomor Polisi F 9101 OT yang merupakan aset milik PT. Cibatu Perkasa Abadi.
- Bahwa selanjutnya masih pada bulan September 2025, Terdakwa yang sedang membutuhkan dana untuk keperluan pribadi dan pembayaran utang, mengetahui bahwa 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi F 8595 OS milik Saksi BUDI IRAWAN disimpan di dalam brankas yang berada di kantor PT. Cibatu Perkasa Abadi. Atas pengetahuan tersebut, Terdakwa mendatangi kantor PT. Cibatu Perkasa Abadi dan meminta kepada Saksi HENDI SUHENDI BPKB kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi F 8595 OS yang pada saat itu berada dalam penyimpanan dan penguasaan Saksi HENDI SUHENDI.
- Bahwa setelah memperoleh dan menguasai 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi F 8595 OS, Terdakwa menggunakan BPKB tersebut sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan guna memenuhi kebutuhan proyek yang sedang dikelolanya serta untuk membayar utang-utang pribadi. Sebelum melakukan penjaminan tersebut, Terdakwa terlebih dahulu berkonsultasi dengan Saksi HENDI SUHENDI mengenai kemungkinan meminjam BPKB kendaraan yang dapat dijadikan jaminan pembiayaan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Menanggapi hal tersebut, Saksi HENDI SUHENDI menyarankan agar Terdakwa berkoordinasi dengan Saksi JAMAL IBRAHIM terkait penggunaan kendaraan Toyota Hilux, kemudian menyerahkan 1 (satu) buah BPKB kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi F 8595 OS kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi PIPIK SOPIAN untuk mencarikan pihak yang dapat memberikan pembiayaan dengan jaminan BPKB kendaraan tersebut. Atas permintaan tersebut, Saksi PIPIK SOPIAN memperkenalkan dan mempertemukan Terdakwa dengan Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN yang diketahui memiliki hubungan kerja sama dengan PT. Moladin Finance Indonesia dan dapat membantu proses pengajuan pembiayaan. Setelah bertemu dan berkomunikasi, Terdakwa dan Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN sepakat menggunakan skema pembiayaan dengan nama Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN debitur dalam fasilitas pembiayaan PT. Moladin Finance Indonesia dengan jaminan BPKB 1 (satu) buah BPKB kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi F 8595 OS.
- Bahwa sebelum pengajuan pembiayaan dilakukan, Terdakwa dan Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN telah menyepakati bahwa apabila pembiayaan berhasil dicairkan, Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN akan memperoleh bagian sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pencairan sebagai imbalan atas bantuannya dalam proses tersebut. Sementara itu, terhadap Saksi PIPIK SOPIAN tidak terdapat kesepakatan pemberian imbalan sebelumnya, namun setelah dana berhasil dicairkan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi PIPIK SOPIAN.
- Bahwa untuk memenuhi persyaratan pembiayaan, Terdakwa meminta bantuan Saksi JAMAL IBRAHIM untuk memfoto kendaraan Toyota Hilux serta membawa kendaraan tersebut ke wilayah Subang Jaya guna dilakukan pemeriksaan fisik oleh pihak PT. Moladin Finance Indonesia. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Saksi JAMAL IBRAHIM membawa kendaraan Toyota Hilux ke lokasi pemeriksaan, kemudian dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin oleh Saksi ANGGA RHAMADAN selaku petugas PT. Moladin Finance Indonesia. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, BPKB kendaraan Toyota Hilux diserahkan kepada PT. Moladin Finance Indonesia sebagai jaminan pembiayaan.
- Bahwa setelah proses pembiayaan disetujui, PT. Moladin Finance Indonesia mencairkan dana sebesar Rp.176.823.500,- (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ke rekening Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN selaku debitur dalam perjanjian pembiayaan tersebut. Selanjutnya dari jumlah dana tersebut, Terdakwa menerima dana sebesar kurang lebih Rp.156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah) yang kemudian digunakan untuk membayar utang-utang pribadi dan kebutuhan proyek yang dikelolanya, sedangkan sisanya sebesar kurang lebih Rp.20.823.500,- (dua puluh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dikuasai oleh Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN sebagai komisi dan pembayaran atas kewajiban utang Terdakwa kepada yang bersangkutan.
- Bahwa setelah dana pembiayaan tersebut berhasil dicairkan, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi HENDI SUHENDI dan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi JAMAL IBRAHIM sebagai bentuk pemberian yang oleh Terdakwa disebut sebagai komisi atau uang kadedeuh atas bantuan yang telah diberikan dalam proses penjaminan BPKB kendaraan Toyota Hilux tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat kembali, awal bulan November 2025, Terdakwa mendatangi Saksi WILDAN ISMAIL dan meminta izin untuk meminjam 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Isuzu Dump Truck warna dengan Nomor polisi F 9101 OT atas nama PT. Cibatu Perkasa Abadi dengan alasan akan digunakan untuk keperluan dokumentasi dan pengambilan gambar BPKB sebagai syarat penjualan kendaraan yang menurut Terdakwa sudah tidak layak digunakan dikarenakan sejak tahun 2021 truck tersebut digunakan oleh Terdakwa. Atas permintaan tersebut, Saksi WILDAN ISMAIL mengarahkan Terdakwa kepada Saksi HENDI SUHENDI yang bertanggung jawab menyimpan dan mengelola dokumen kendaraan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB pada awal bulan November bertempat di kantor PT. Cibatu Perkasa Abadi, Saksi HENDI SUHENDI menyerahkan 1 (satu) buah BPKB kendaraan Isuzu Dump Truck Nomor Polisi F 9101 OT atas nama PT. Cibatu Perkasa Abadi kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima dan menguasai BPKB kendaraan Isuzu Dump Truck tersebut, lalu Terdakwa mengambil gambar BPKB sebagaimana alasan yang disampaikannya kepada Saksi WILDAN ISMAIL dan Saksi HENDI SUHENDI, selanjutnya Terdakwa tidak mengembalikan melainkan menyimpannya BPKB kendaraan Isuzu Dump Truck Nomor Polisi F 9101 OT.
- Bahwa setelah menguasai 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Isuzu Dump Truck Nomor Polisi F 9101 OT, karena masih membutuhkan dana untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang, Terdakwa mendatangi rumah Saksi ASEP SOPYAN alias BOENG dengan maksud untuk meminjam uang dengan menjaminkan 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Dump Truck warna putih tahun 2019 Nomor Polisi F 9101 OT berikut BPKB-nya yang merupakan milik PT. Cibatu Perkasa Abadi, dan Terdakwa membawa dan menyerahkan kendaraan beserta BPKB tersebut kepada Saksi ASEP SOPYAN alias BOENG sebagai jaminan atas permohonan pinjaman uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa setelah dilakukan pembicaraan dan tercapai kesepakatan, Saksi ASEP SOPYAN alias BOENG menyetujui permintaan Terdakwa dan memberikan pinjaman uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Dump Truck Nomor Polisi F 9101 OT berikut BPKB-nya. Selanjutnya Saksi ASEP SOPYAN alias BOENG mentransfer dana sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Nomor 009201028687536 atas nama SITI SYARAH SADIAH dan sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Nomor 001901102726507 atas nama MOHAMAD VIRGIYAWAN SALASA sesuai arahan yang diberikan oleh Terdakwa, atas transaksi tersebut kemudian dibuat kwitansi penerimaan uang tertanggal 19 Oktober 2025, dan Terdakwa menjanjikan akan menebus kembali kendaraan Isuzu Dump Truck beserta BPKB yang dijaminkan tersebut pada awal bulan Desember 2025.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menggadaikan 1 (satu) buah BPKB kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi F 8595 OS dan 1 (satu) buah BPKB kendaraan Isuzu Dump Truck Nomor Polisi F 9101 OT pada bulan September 2025 dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Isuzu Dump Truck warna dengan Nomor polisi F 9101 OT atas nama PT. Cibatu Perkasa Abadi pada bulan November 2025 dilakukan tanpai sepengatahuan Saksi BUDI IRAWAN selaku pemilik, yang mengakibat Saksi BUDI IRAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.850.000.000.- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa AGI ABDILAH SANI Bin ABUD sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 Jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa AGI ABDILAH SANI Bin ABUD pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu bulan September 2025 sampai bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 hingga bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kantor PT. Cibatu Perkasa Abadi yang beralamat di Jalan Siliwangi 3 Nomor 46 RT/RW 011/003, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Bahwa Terdakwa AGI ABDILAH SANI telah bekerja pada PT. Cibatu Perkasa Abadi sejak tahun 2016 dan selanjutnya diangkat sebagai karyawan tetap perusahaan dengan jabatan Pelaksana Lapangan dengan Surat Keputusan Direktur PT. CIBATU PERKASA ABADI Nomor: 13/SK.KOM-CPA/IV/2016 tentang pengangkatan Karyawan Tetap PT. CIBATU PERKASA ABADI yang ditetapkan di Sukabumi pada 18 April 2016 yang ditandatangani oleh Saksi BUDI IRAWAN selaku Direktur Utama.
- Bahwa Saksi BUDI IRAWAN selaku pemilik PT. Cibatu Perkasa Abadi menyimpan berbagai dokumen penting perusahaan, termasuk dokumen kepemilikan kendaraan bermotor dalam 1 (satu) unit brankas di kantor PT. Cibatu Perkasa Abadi yang beralamat di Jalan Siliwangi 3 Nomor 46 RT/RW 011/003, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, tepatnya brankas tersebut ditempatkan di dalam ruang kerja Saksi WILDAN ISMAIL dan pengelolaan serta pengawasannya dipercayakan kepada Saksi WILDAN ISMAIL dan Saksi HENDI SUHENDI. Di dalam brankas tersebut diantaranya tersimpan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi F 8595 OS dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Isuzu Dump Truck Nomor Polisi F 9101 OT yang merupakan aset milik PT. Cibatu Perkasa Abadi.
- Bahwa selanjutnya masih pada bulan September 2025, Terdakwa yang sedang membutuhkan dana untuk keperluan pribadi dan pembayaran utang, mengetahui bahwa 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi F 8595 OS milik Saksi BUDI IRAWAN disimpan di dalam brankas yang berada di kantor PT. Cibatu Perkasa Abadi. Atas pengetahuan tersebut, Terdakwa mendatangi kantor PT. Cibatu Perkasa Abadi dan meminta kepada Saksi HENDI SUHENDI BPKB kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi F 8595 OS yang pada saat itu berada dalam penyimpanan dan penguasaan Saksi HENDI SUHENDI.
- Bahwa setelah memperoleh dan menguasai 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi F 8595 OS, Terdakwa menggunakan BPKB tersebut sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan guna memenuhi kebutuhan proyek yang sedang dikelolanya serta untuk membayar utang-utang pribadi. Sebelum melakukan penjaminan tersebut, Terdakwa terlebih dahulu berkonsultasi dengan Saksi HENDI SUHENDI mengenai kemungkinan meminjam BPKB kendaraan yang dapat dijadikan jaminan pembiayaan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Menanggapi hal tersebut, Saksi HENDI SUHENDI menyarankan agar Terdakwa berkoordinasi dengan Saksi JAMAL IBRAHIM terkait penggunaan kendaraan Toyota Hilux, kemudian menyerahkan 1 (satu) buah BPKB kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi F 8595 OS kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi PIPIK SOPIAN untuk mencarikan pihak yang dapat memberikan pembiayaan dengan jaminan BPKB kendaraan tersebut. Atas permintaan tersebut, Saksi PIPIK SOPIAN memperkenalkan dan mempertemukan Terdakwa dengan Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN yang diketahui memiliki hubungan kerja sama dengan PT. Moladin Finance Indonesia dan dapat membantu proses pengajuan pembiayaan. Setelah bertemu dan berkomunikasi, Terdakwa dan Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN sepakat menggunakan skema pembiayaan yang seolah-olah menunjukkan bahwa Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN membeli kendaraan Toyota Hilux tersebut melalui fasilitas pembiayaan PT. Moladin Finance Indonesia.
- Bahwa sebelum pengajuan pembiayaan dilakukan, Terdakwa dan Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN telah menyepakati bahwa apabila pembiayaan berhasil dicairkan, Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN akan memperoleh bagian sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pencairan sebagai imbalan atas bantuannya dalam proses tersebut. Sementara itu, terhadap Saksi PIPIK SOPIAN tidak terdapat kesepakatan pemberian imbalan sebelumnya, namun setelah dana berhasil dicairkan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi PIPIK SOPIAN.
- Bahwa untuk memenuhi persyaratan pembiayaan, Terdakwa meminta bantuan Saksi JAMAL IBRAHIM untuk memfoto kendaraan Toyota Hilux serta membawa kendaraan tersebut ke wilayah Subang Jaya guna dilakukan pemeriksaan fisik oleh pihak PT. Moladin Finance Indonesia. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Saksi JAMAL IBRAHIM membawa kendaraan Toyota Hilux ke lokasi pemeriksaan, kemudian dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin oleh Saksi ANGGA RHAMADAN selaku petugas PT. Moladin Finance Indonesia. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, BPKB kendaraan Toyota Hilux diserahkan kepada PT. Moladin Finance Indonesia sebagai jaminan pembiayaan.
- Bahwa setelah proses pembiayaan disetujui, PT. Moladin Finance Indonesia mencairkan dana sebesar Rp.176.823.500,- (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ke rekening Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN selaku debitur dalam perjanjian pembiayaan tersebut. Selanjutnya dari jumlah dana tersebut, Terdakwa menerima dana sebesar kurang lebih Rp.156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah) yang kemudian digunakan untuk membayar utang-utang pribadi dan kebutuhan proyek yang dikelolanya, sedangkan sisanya sebesar kurang lebih Rp.20.823.500,- (dua puluh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dikuasai oleh Saksi DADIN MULYADI alias H. ADIN sebagai komisi dan pembayaran atas kewajiban utang Terdakwa kepada yang bersangkutan.
- Bahwa setelah dana pembiayaan tersebut berhasil dicairkan, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi HENDI SUHENDI dan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi JAMAL IBRAHIM sebagai bentuk pemberian yang oleh Terdakwa disebut sebagai komisi atau uang kadedeuh atas bantuan yang telah diberikan dalam proses penjaminan BPKB kendaraan Toyota Hilux tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat kembali, awal bulan November 2025, Terdakwa mendatangi Saksi WILDAN ISMAIL dan meminta izin untuk meminjam 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Isuzu Dump Truck warna dengan Nomor polisi F 9101 OT atas nama PT. Cibatu Perkasa Abadi dengan alasan akan digunakan untuk keperluan dokumentasi dan pengambilan gambar BPKB sebagai syarat penjualan kendaraan yang menurut Terdakwa sudah tidak layak digunakan dikarenakan sejak tahun 2021 truck tersebut digunakan oleh Terdakwa. Atas permintaan tersebut, Saksi WILDAN ISMAIL mengarahkan Terdakwa kepada Saksi HENDI SUHENDI yang bertanggung jawab menyimpan dan mengelola dokumen kendaraan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB pada awal bulan November bertempat di kantor PT. Cibatu Perkasa Abadi, Saksi HENDI SUHENDI menyerahkan 1 (satu) buah BPKB kendaraan Isuzu Dump Truck Nomor Polisi F 9101 OT atas nama PT. Cibatu Perkasa Abadi kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima dan menguasai BPKB kendaraan Isuzu Dump Truck tersebut, lalu Terdakwa mengambil gambar BPKB sebagaimana alasan yang disampaikannya kepada Saksi WILDAN ISMAIL dan Saksi HENDI SUHENDI, selanjutnya Terdakwa tidak mengembalikan melainkan menyimpannya BPKB kendaraan Isuzu Dump Truck Nomor Polisi F 9101 OT.
- Bahwa setelah menguasai 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Isuzu Dump Truck Nomor Polisi F 9101 OT, karena masih membutuhkan dana untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang, Terdakwa mendatangi rumah Saksi ASEP SOPYAN alias BOENG dengan maksud untuk meminjam uang dengan menjaminkan 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Dump Truck warna putih tahun 2019 Nomor Polisi F 9101 OT berikut BPKB-nya yang merupakan milik PT. Cibatu Perkasa Abadi, dan Terdakwa membawa dan menyerahkan kendaraan beserta BPKB tersebut kepada Saksi ASEP SOPYAN alias BOENG sebagai jaminan atas permohonan pinjaman uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa setelah dilakukan pembicaraan dan tercapai kesepakatan, Saksi ASEP SOPYAN alias BOENG menyetujui permintaan Terdakwa dan memberikan pinjaman uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Dump Truck Nomor Polisi F 9101 OT berikut BPKB-nya. Selanjutnya Saksi ASEP SOPYAN alias BOENG mentransfer dana sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Nomor 009201028687536 atas nama SITI SYARAH SADIAH dan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Nomor 001901102726507 atas nama MOHAMAD VIRGIYAWAN SALASA sesuai arahan yang diberikan oleh Terdakwa, atas transaksi tersebut kemudian dibuat kwitansi penerimaan uang tertanggal 19 Oktober 2025, dan Terdakwa menjanjikan akan menebus kembali kendaraan Isuzu Dump Truck beserta BPKB yang dijaminkan tersebut pada awal bulan Desember 2025.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menggadaikan 1 (satu) buah BPKB kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi F 8595 OS dan 1 (satu) buah BPKB kendaraan Isuzu Dump Truck Nomor Polisi F 9101 OT pada bulan September 2025 dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Isuzu Dump Truck warna dengan Nomor polisi F 9101 OT atas nama PT. Cibatu Perkasa Abadi pada bulan November 2025 dilakukan tanpai sepengatahuan Saksi BUDI IRAWAN selaku pemilik, yang mengakibat Saksi BUDI IRAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.850.000.000.- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
-------Bahwa perbuatan Terdakwa AGI ABDILAH SANI Bin ABUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------- |