Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Cbd PT Jamkrindo (Persero) 1.Ina Nur Hidayah Wati q.q. Ari Supriadi
2.PT Bank BTN Cabang Cimahi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Jamkrindo (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ina Nur Hidayah Wati q.q. Ari Supriadi
2PT Bank BTN Cabang Cimahi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi Nomor: 003/G/BPSK.Kabsi/VII/2026 tanggal 14 Agustus 2026 untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan BPSK Kabupaten Sukabumi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
  3. Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi Nomor: 003/G/BPSK.Kabsi/VII/2026 tanggal 14 Agustus 2026;
  4. Menghukum Turut Termohon Keberatan untuk tunduk dan patuh pada seluruh isi putusan ini; dan
  5. Menghukum Termohon Keberatan I untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak