Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2026/PN Cbd DETI KURNIAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DETI KURNIAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan dan menyatakan secara hukum bahwa identitas atas nama DETI KURNIAWATI (NIK: 3202365605850001) dan SITI MARYAMAH adalah SATU DAN ORANG YANG SAMA.

3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/penyesuaian nama dan data kependudukan dari DETI KURNIAWATI menjadi SITI MARYAMAH.

4. Memerintahkan/memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penyesuaian, pembetulan, dan sinkronisasi data kependudukan Pemohon sesuai dengan penetapan ini.

5.  Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak